Pohuwato – Anak penambang bersama mahasiswa bangkit melawan atas respon ketidakadilan di bumi panua. Perlawanan mereka dengan menggelar aksi demonstrasi di depan pintu gerbang perusahaan pertambangan.
Pembakaran ban bekas hingga membakar Foster gubernur Gorontalo mewarnai aksi tersebut.
Rahmat salah satu orator menjelaskan aksi mereka sebagai bentuk perang merebut kembali hak rakyat penambang
“Aksi ini adalah bentuk perang merebut kembali hak rakyat. Tanah leluhur kami dirampas oleh para bajingan – bajingan korporat melalui eksekusi SK 351 oleh gubernur Gorontalo,”. Ucapnya.
Sementara pembakaran foto gubernur Gorontalo Gusnar Ismail,kata Rahmat itu adalah bentuk kekecewaan atas kebijakan pemerintah provinsi.
“Pembakaran foto itu adalah bentuk kekecewaan kami terhadap kebijakan gubernur pada saat itu yang tidak mempertimbangkan hak rakyat penambang sedikit pun,”. Jelas Rahmat.
Gubernur Gorontalo saat itu di duga tidak mempertimbangkan putusan MA atas pengalihan IUP OP milik KUD Darma Tani Marisa.
“Meskipun di tahun 2017 pengalihan IUP OP milik rakyat telah d anulir melalui putusan MA namun pihak perusahaan dan pemerintah mengambaikannya,”.
Rahmat pun mengaku kecewa terhadap pihak perusahaan yang telah melaporkan beberapa penambang dengan tuduhan menghalang – halangi operasional perusahaan.
“Lalu kepada siapa kami mengadu? Rakyat melakukan protes dituduh menghalang – halangi aktifitas perusahaan hingga d lapor pada aparat kepolisian. Kejinya para penjajah bertingkah diatas tanah leluhur kami. Pemerintah diam dan menutup mata akan hal ini,”.
Pemerintah dinilai diam seolah tidak terjadi perampasan hak rakyat penambang di tanah berlapis emas di desa Hulawa Kecamatan Buntulia. mereka pun akan menyuarakan suara rakyat hingga ke menembus telinga presiden.
“Untuk itu suara perlawanan ini kami hembuskan sampai di istana negara, dan berharap bapak presiden RI dapat merespon apa yang menjadi persoalan rakyat panua,”. Tandasnya.
Berikut Isi Enam tuntutan masa :
- Meminta Kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto Untuk menghentikan aktivitas Perusahaan Pani Gold Mine (PGM) Karena diduga cacat hukum dan tidak prosedural serta diduga kuat telah melanggar ketentuan AMDAL.
- Mengutuk keras kepada Bapak Gubernur Gorontalo, Karena dianggap sebagai Aktor Utama dalam pelimpahan hak rakyat atas IUP OP Melalui KUD DTM pada perusahaan PEG.
- Meminta kepada Bapak Bupati Pohuwato untuk sama-sama membersamai rakyat dalam rangka memperjuangkan hak rakyat hingga tuntas dan penuh tanggungjawab.
- Mendesak DPRD Kabupaten Pohuwato untuk segera mengambil langkah serius dalam rangka menuntaskan persoalan rakyat penambang melalui langkah-langkah konstitusional yakni Hak Angket.
- Meminta kepada Kapolres Pohuwato untuk tidak terburu-buru melakukan proses hukum terhadap masyarakat lokal yang dilaporkan oleh perusahaan.
- Mendesak pihak perusahaan untuk segera menghentikan aktivitasnya karena dianggap cacat hukum dan melanggar ketentuan AMDAL.










