Serikat.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato berhasil menangkap dua pemuda berinisial RH (23) dan RH (31) asal Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Sabtu (3/6/2023). Mereka ditangkap di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, bersama dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Iptu Renly H. Turangan, Kasat Narkoba Polres Pohuwato, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan hasil pengembangan sebelumnya.
“Polsek Popayato Barat membantu penangkapan terhadap RH. Dari RH, ditemukan 3 paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu,” ungkap Renly pada Senin (19/6/23).
Untuk melanjutkan penyelidikan, tim Reserse Narkoba Polres Pohuwato melakukan penelusuran asal-usul barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dan berhasil mengamankan AP di Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong.
“Kemudian tim menuju lokasi yang disebutkan RT. Di kediaman RT, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk 3 alat hisap shabu (bong), 2 penutup botol yang telah dimodifikasi, 1 buah korek api, 1 buah kaca pirex, 5 plastik klip kecil yang diduga masih berisi sisa serbuk narkotika jenis shabu, dan 1 plastik klip berukuran sedang,” ungkap Renly.
Namun sayangnya, saat akan diamankan, RT telah melarikan diri terlebih dahulu. “Tersangka RT melarikan diri saat kami datang, dan saat ini sedang dilakukan pengejaran,” lanjut Renly.
Kedua terduga pelaku akan dijerat undang-undang Narkotika. “Jika terbukti, kedua tersangka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Renly.
(rdk)