Pohuwato – Pekerjaan pembangunan di kabupaten pohuwato dalam pengawasan ketat oleh DPRD. Pasalnya, berdasarkan evaluasi DPRD hingga masuk triwulan III Pekerjaan fisik masih di bawah 50%.
“Kenapa kami melakukan ini, karena ini sudah memasuki injury time. Di Triwulan III ini kami pacu dan awasi agar proyek fisik tidak berhenti di tengah jalan,” tegas Nasir,Usai Rapat Bersama pimpinan OPD.Rabu 24 September 2025.
Nasir menekankan pentingnya keseimbangan antara pencairan dana dengan pekerjaan fisik di lapangan.
“Alhamdulillah, evaluasi ini kami lakukan agar pihak ketiga yang menandatangani SPK benar-benar bertanggung jawab dan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Ini penting supaya tidak menimbulkan resiko hukum ke depan,” jelasnya.
Menindaklanjuti hasil rapat,DPRD kata Nasir akan melakukan peninjauan secara langsung di lokasi pekerjaan.
“Kita tidak ingin terjadi keterlambatan yang berimbas pada mutu. Karena dari kurva S, kalau ada tahap awal yang terlambat, maka tahapan berikutnya ikut tertunda,” katanya.
Dalam evaluasi itu, Komisi III juga menemukan persoalan penempatan bangunan fasilitas kesehatan yang dinilai tidak tepat. Beberapa puskesmas pembantu (Pustu) diketahui dibangun di kawasan terminal maupun dekat pasar, serta ada yang didirikan di lokasi rawan banjir.
“Ini kan dari sisi tata ruang dan fungsinya berbeda jauh. Di Marisa ada pustu yang dibangun di terminal, di Popayato ada yang dibangun di lokasi puskesmas yang sebelumnya terkena banjir. Hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian serius,” ungkap Nasir.
Ia menduga, permasalahan ini muncul akibat keterbatasan lahan pemerintah serta anggaran yang tidak memadai, sehingga pembangunan terpaksa ditempatkan di tanah milik pemerintah tanpa ganti rugi. Namun, menurutnya, perencanaan tetap harus matang sejak awal, termasuk aspek estetika.
“Seperti yang disampaikan Pak Idris Kadji, bukan hanya dari sisi penggunaan, tapi estetika pun harus diperhatikan. Perencanaan harus matang sejak awal, agar hasil pembangunan benar-benar bermanfaat dan sesuai peruntukan,” pungkas Nasir.










