Serikat.id – DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-60, dengan agenda utama penyampaian Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Nota Pengantar Bupati atas satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Pemerintahan Daerah serta Penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas 1 Ranperda Inisiatif DPRD Tahun 2024. Kamis 4 Juli 2024. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Pohuwato dan di hadiri oleh Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga, Anggota DPRD serta Forkopimda dan Pimpinan OPD.
Nasir Giasi dalam sambutannya, menyampaikan pentingnya agenda ini untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan selama Tahun Anggaran 2023.
Masih dengan agenda yang sama, Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga menyampaikan Nota Pengantar laporan realisasi pendapatan dan belanja daerah, serta capaian program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2023.
Selanjutnya, DPRD Pohuwato akan membahas 2 Ranperda yang diajukan, yaitu Ranperda Usul Pemerintahan Daerah dan Ranperda Inisiatif DPRD. Kedua Ranperda ini akan dikaji dan dibahas oleh Bapemperda sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna ke-60 ini merupakan bagian penting dari proses demokrasi di Kabupaten Pohuwato. Melalui rapat ini, DPRD dan masyarakat dapat mengawasi dan mengevaluasi kinerja Pemerintah Daerah.