Pohuwato – Ketua Komisi III DPRD kabupaten Pohuwato Nasir Giasi dengan tegas menyebutkan bahwa PSN Perusahaan tambang tidak masuk dalam dokumen RTRW.
“DPRD tidak tinggal diam. Kami menanggapi serius apa yang menjadi tuntutan masyarakat penambang. PSN itu sudah klir, DPRD tidak setuju untuk dimasukkan dalam dokumen Pansus RTRW,” tegas Nasir.
“Kebetulan saya juga Ketua Pansus RTRW,” tambahnya.
Sebelumnya, massa AMM mendesak DPRD menggunakan langkah-langkah konstitusional, termasuk hak angket, untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini membelit para penambang. Mereka menilai DPRD harus mengambil sikap tegas agar kepentingan rakyat, terutama yang bergantung pada sektor pertambangan, tidak terus terabaikan.
Dengan pernyataan resmi ini, Nasir menegaskan bahwa DPRD siap melanjutkan langkah-langkah kelembagaan untuk mengurai persoalan yang tengah memanas di Pohuwato.










