Serikat.id – Pileg 14 februari kemarin tampaknya belum usai,pasalnya Putusan Makahkamah Konsitusi (MK), Nomor 125-01-08-29PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, MK tidak hanya membatalkan keputusan KPU menyangkut perolehan suara untuk calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo dapil Gorontalo 6, namun juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 863 TPS di sepanjang Boalemo dan Pohuwato.
Dalam putusan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Pohuwato, Iwan S. Adam, saat di konfirmasi mengenai tangapannya atas kesiapan partainya dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU).Ketua DPD Nasdem tersebut menegaskan bahwa dirinya mengikuti keputusan partai dan semua kader partai Nasdem sudah siap untuk menghadapi PSU.
“Kami ikut keputusan partai dan kami semua kader sudah siap untuk menghadapinya,” tegas Ketua DPD Nasdem.
Merujuk dari hasil Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 Boalemo – Pohuwato (11 kursi), Partai Nasdem memperoleh Dua kursi pada pileg 14 februari 2024.
Iwan Adam selaku Ketua DPD Nasdem tersebut menegaskan kembali bahwa Dirinya tidak khawatir dan tetap yakin bahwa partainya akan tetap memperoleh 2 kursi di DPRD Provinsi.
“Tidak, kami yakin tetap 2 kursi kami dapatkan,” tegasnya
*Rilis/Admin*