Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang turut serta di berbagai kegiatan politik, baik tingkat pusat hingga di tingkat daerah.
Larangan ini bukan saja penyampaian secara lisan, namun juga tertuang dalam Undang – undang.
Diantaranya,UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
PNS pun dilarangan untuk menjadi angota Partai Politik dan berkampanye juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik.
PP No. 37 Tahun 2004 Pasal 2 Ayat (1) tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Parpol menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
PP No. 37 Tahun 2004 Pasal 2 ayat (2) tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Parpol menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota/atau pengurus partai politik
diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Khusus di kabupaten pohuwato,pada perhelatan pilpres lalu, salah satu ASN Di Non Jobkan dari tugas yang embannya.