Serikat.id – Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan bahwa proyek BTS yang melibatkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka diduga mengalami kegagalan. Menurut Mahfud, proyek tersebut “mangkrak” atau tidak berjalan dengan baik. Kejaksaan memperkirakan kerugian awal sekitar Rp 1 triliun.
“Mangkrak dan belum ada barangnya, yang adapun mangkrak. Oleh sebab itu semula diitung kerugian oleh kejaksaan itu sekitar Rp 1 sekian trilun, namun kemudian BPKP turun tangan,” kata Mahfud di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, dilansir dari detikcom, Kamis (18/5/2023).
Proyek ini dimulai pada tahun 2020 dengan target selesai pada 2024. Hingga tahun 2021, dana sebesar Rp 10 triliun sudah dikeluarkan, tetapi hasilnya tidak terlihat.
“Sebenarnya akan dimulai sejak tahun 2020 itu sudah dalam pengeluaran dana dari Rp 28 triliun yang dianggarkan sampai 2024. Itu sudah keluar sekitar Rp 10 triliun untuk proyek 2020 sampai 2021. Dimulai tahun 2021, tetapi sampai akhir tahun 2021 tuh barangnya enggak ada,” ucapnya.
Pada tahun 2021, proyek diperpanjang hingga Maret 2023. Awalnya, rencananya adalah memasang 4.200 tiang pemancar sinyal, tetapi karena tidak ada barangnya, perpanjangan itu ditunda beberapa kali hingga akhirnya hanya terpasang 1.200 tiang.
“Lalu diperpanjang sampai Maret, untuk mencetak taruhlah sederhana tiang-tiang pemancar sinyal itu seharusnya 4.200 lalu ditunda, eh 1.200 lalu ditunda karena barangnya enggak ada,” katanyanya.
Menurunya, meskipun terdapat 985 tiang BTS, namun tidak berfungsi dengan baik. BPKP menemukan bahwa hanya ada barang-barang mentah mati tanpa adanya sinyal yang beroperasi.
“Itukan mau membangun 4.800 tiang. Tiang itu dijeda, dengan satelit oleh BPKP ditemukan hanya ada 985, itu pun disampel tidak ada, hanya barang-barang mentah mati, enggak ada gerakan sinyal dioperasikan,” ujarnya.
Diketahui, kasus ini melibatkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate telah ditahan oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini terkait dengan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, mengungkapkan bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.