SERIKAT. ID – Mediasi gugatan IUP KUD DARMA TANI Marisa di tunda oleh pengadilan tinggi negeri gorontalo
Di lansir dari media Gorontaloonline.info,Gugatan IUP KUD yang di layangkan oleh masyarakat tengah berproses di pengadilan tinggi Negeri Gorontalo.
Dengan pihak tergugat antara lain, pemerintah Gorontalo, pemerintah daerah Kabupaten Pohuwato,PT.MEDEKA COVER GOLD, dan kementrian Esdm.
Namun pada sidang ke dua, pihak ESDM tak hadir,tergugat I,tergugat II dan tergugat III para kuasa hukumnya hadir.
Di sidang kedua tersebut, Gugatan terhadap IUP KUD Darma tani akan di lanjutkan dengan agenda mediasi.
Mediasi sendiri di angendakan pada selasa 31 Oktober, Namun masih akan di tunda karena KUD Darma Tani Marisa masih mengajukan sebagai pihak tergugat Intervensi.
“Kebetulan saya ke pengadilan, Di hari Jum’at saya dapat informasi untuk mediasi itu sementara di tunda, karena ada dari pihak pengurus KUD Darma Tani mengajukan Intervensi”, Kata Afrizal selaku kuasa hukum penggugat, melalui sambungan telpon, 30 Oktober 2023.
“Jadi mestinya tanggal 2 itu kita mediasi, tapi masih di tunda karena ada gugatan intervensi, menunggu hasil putusan sela dari majelis hakim, apakah pihak Intervensi ini di terima atau di tolak, baru kita masuk tahap mediasi”, Lanjutnya
Lebih lanjut, Kata Afrizal pihaknya akan memberikan jawaban terkait pihak Intervensi yang di ajukan oleh KUD Darma Tani Marisa
“Untuk hari kamis itu kita di jadwalkan untuk mengajukan jawaban dari gugatan intervensi, nanti akan di agendakan lagi setelah putusan sela dari pengadilan”, bebernya
Sebelumnya, Sidang terhadap penggugat Nurlaila Kadji dan Safitri Kadji atas dugaan perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh Pemprov Gorontalo, Pemda Pohuwato, PT. Puncak Emas Tani Sejahtera dan Kementrian ESDM RI, di tunda oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo.
Afrizal Pakaya, SH. Kuasa Hukum dari penggugat mengatakan, persidangan hari ini (persidangan ke-2) di tunda karena ketidak hadiran dari Kementrian ESDM RI.
“Sidang hari ini pihak dari Kementrian ESDM tidak hadir. Sehingga Majelis hakim menganggap bahwa mereka tidak menggunakan haknya,” katanya saat di wawancarai usai persidangan, Kamis, (26/10/2023).
Lanjut, kata Afrizal perkara perdata tersebut akan di lanjutkan pekan depan dengan mediasi antara penggugat dan tergugat.
“Selanjutnya kami tanggal 31Septembar, hari selasa akan melaksanakan mediasi,” ujarnya.
Sebagai kuasu hukum penggugat, Afrizal pakaya yakin gugatan kliennya akan di terima oleh majelis hakim setelah tahapan mediasi
“Kalau untuk keyakinan kami, insya allah gugatan kami akan di terima,” tutupnya.*****