Pohuwato – Polres Pohuwato telah mengantongi nama – nama pemilik alat berat jenis Ekscavator yang di gunakan dalam kegiatan penambangan di beberapa titik.
Nama itu antara lain,Hyundai kuning milik salah satu warga berinisial SE. Lokasi penangkapan alat berada di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Satu alat berat excavator merek Develon orens milik salah satu warga berinisial AP ditangkap di kawasan HPT Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, dan yang terakhir dua alat berat milik salah satu warga berinisial PI yang disewa oleh inisial MI, masing alat berat itu merek LiuGong kuning dan XCMG kuning yang diamankan di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo kawasan HPK (Hutan Produksi yang dapat Dikonversi).
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim, AKP Khoirunnas menjelaskan para pemilik alat berat tersebut mangkir dari panggilan pertama.
“Dari empat excavator ada empat nama yang sudah kami undang. Namun hingga kini belum ada yang menghadap,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Khoirunnas saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/1/2026).
AKP Khoirunnas menyatakan pihaknya akan melayangkan surat panggilan ke dua,dan jika tetap tidak hadir, maka akan di lanjutkan dengan panggilan ke tiga.
“Empat orang yang diduga sebagai pemilik excavator telah kami undang. Minggu depan lagi kita akan layangkan panggilan kedua. Batas pemanggilan tiga kali. Jika itu dipenuhi maka kami akan melakukan pemenuhan bukti,” ujarnya.
*Rilis*










