Pohuwato – Harson Ali dari Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melaporkan haji Suci. Diduga merupakan salah satu pelaku usaha pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato.
Harson Mengatan,Laporannya telah masuk dan pihak Kejati telah melakukan peninjauan objek laporan.
“kemarin begitu aporan masuk, dalam kurun waktu dua minggu pihak Kejati langsung turun ke lapangan melakukan investigasi di lokasi milik Hj. Suci,” jelas Harson,Dikutip dari Suarapost.id, Jumat (3/10/2025).
Masih Kata Harsono, hasil investigasi internal dari Kejati Gorontalo bakal di ditindaklanjuti dengan menyurat secara resmi ke Kejaksaan Agung.
“Intinya laporan saya sudah ditanggapi. Mereka sudah turun lapangan dan akan menyurati Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Ketika ditanya soal lokasi tambang ilegal tersebut, Harson memastikan hal itu telah dituangkan secara detail dalam laporan resmi. Namun, fokus utama yang ia soroti bukan hanya soal aktivitas PETI, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
“HS alias Haji Suci mengambil hasil perut bumi berupa emas tanpa izin. Artinya, ada potensi kerugian ekonomi negara karena tidak ada pembayaran pajak. Dari hasil tambang yang diambil itu juga mengarah pada indikasi pencucian uang,” beber Harson.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu respon dari Kejaksaan Agung, apakah akan membentuk tim satgas khusus untuk menangani persoalan tersebut.
“Kebetulan di Pohuwato sendiri, kerusakan lingkungan dan hutan akibat aktivitas tambang ilegal sudah masuk kategori zona merah,” pungkasnya.










