SERIKAT.ID – Partai peserta pemilu di wajibkan melaporkan dana awal kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU),Di Kabupaten Pohuwato partai PKS salah satu partai yang di nyatakan lengkap, hal ini sabagaimana di sampaikan oleh Dian F. Pakaya anggota KPU pohuwato devisi teknik penyelenggaraan.
Hal itu diterangkan langsung komisioner KPU Pohuwato, Dian F Pakaya devisi teknik penyelenggaraan, saat diwawancarai awak media ini, pada Rabu, (10/01/2024).
Dikatakan Dian, saat partai PKS menyampaikan laporan dana awal kampanye, dan setelah dilakukan pemeriksaan maupun pencermatan, sudah sesuai sehingga langsung diumumkan.
“Kalu PKS setelah menyampaikan laporannya di tanggal 7, kita periksa kita cermati sudah sesuai. Makanya kita terima dan langsung diumumkan adalah partai PKS,” jelas Dian.
Dian menguraikan, untuk beberapa partai yang telah melaporkan dana awal kampanye kemudian, ada faktor yang tidak sesuai sehingga pihaknya masih memberikan kesempatan perbaikan.
“Kalau partai yang telah melaporkan kemudian di kembalikan, karena ada beberapa ketidaksesuaian, misalkan ada yang tidak mencantumkan bukti tagihan, kemudian juga ada yang tidak mengisi saldo awal sebagai sumber perolehan, dan ada juga yang tidak menyampaikan rekening koran, bahkan ada tidak mencantumkan logo partainya . Jadi hal itu menjadi salah satu kenapa dikembalikan,” terang Dian menambahkan.
Ditanyai jumlah parpol yang memperbaiki laporan dana awal kampanye, dengan lugas kata Dian, bahwa pihaknya sudah menyurati ada 18 partai politik. Pun kata Dian, ada beberapa parpol yang tidak melakukan submit dan ada parpol yang tidak melaporkan LADK itu sendiri.
“Totalnya yang kita surati itu ada 18 partai politik, kemudian yang tidak melakukan submit juga ada, kemudian ada juga dua partai yang tidak melaporkan LADK nya. Jadi yang diterima 1 kemudian 15 parpol dikembalikan dalam melakukan perbaikan,” tutup Dian.
*ADV*