SERIKAT.ID – Komisi pemilihan umum (KPU) pohuwato membuka ruang kepada wajib pilih untuk mengurus pindh memilih yang jadwalnya akan berkhir pada 7 februari 2024.
Adapun pindah memilih terdapat beberapa kategori di antaranya :
- Bertugas ditempat lain.
- Menjalani rawat inap (sakit).
- Tertimpa bencana.
- Menjadi tahanan rutan/lapas.
Dijelaskan Anggota KPU Pohuwato Divisi data dan informasi, Usman Dunda bahwa 4 kategori tersebut bisa didukung dengan beberapa berkas.
“Berkas yang harus disiapkan itu untuk yang bertugas ditempat lain yaitu, surat tugas yang ditandatangani pimpinan instansi, untuk yang menjalani rawat inap, surat keterangan layanan rawat inap, untuk yang tertimpa bencana, yaitu surat dari BNPB atau berita di media massa dan yang terakhir menjadi tahanan yaitu surat pernyataan dari kapalas,” ungkap Usman Dunda, Senin (15/01/2024).
Usman menambahkan, bahwa DPT yang tidak mengurus DPTB sesuai tempat yang ia akan tempati pada hari pelaksanaan pemilihan, tidak dapat memberikan hak pilihnya.
“Tidak boleh memberikan hak pilih jika tidak mengurus DPTB, yang bisa memilih menggunakan KTP itu hanya DPK, itupun harus sesuai alamat yang tertera di KTP,” tandas Usman.
*ADV*