Serikat.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato mulai mempersiapkan dokumen hasil pileg 14 februari untuk menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).
Gugatan yang di hadapi kpu Kabupaten Pohuwato antara lain gugatan yang dilayangkan oleh partai PKB khusus pileg dapil lima meliputi kecamatan Duhiadaa dan Patilanggio, Sementara gugatan yang ke dua dari partai PPP.
Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, menyampaikan, pembukaan kotak dokumen rekapitulasi suara tersebut disaksikan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato, pihak kepolisian serta beberapa saksi dari dan pengurus partai politik peserta pemilu.
Kegiatan tersebut, kata Firman, dimaksudkan untuk memenuhi dokumen alat bukti yang itu nantinya akan diperlukan sebagai alat bukti dalam menghadapi sengketa hasil pemilu yang saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi.
“Hari ini kami melaksanakan pembukaan kotak rekapitulasi dan juga kotak TPS dalam rangka untuk memenuhi dokumen alat bukti dokumen yang itu nanti diperlukan untuk menghadapi sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi,” ungkap Firman saat di konfirmasi usai pembukaan kotak suara.
Kata Firman, KPU Pohuwato saat ini tengah menghadapi dua gugatan hasil pemilu yang dilayangkan oleh dua partai politik, masing-masing Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dimana untuk gugatan PKB yakni terkait hasil pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Pohuwato di dapil V (Duhiadaa-Patilanggio), sedangkan untuk gugatan PPP sendiri terkait Pemilihan Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dapil VI (Boalemo-Pohuwato).
“Yang jelas, permohonan dari PPP di Mahkamah Konstitusi itu ada sekitar 34 TPS yang dimohonkan, digugat. Kalau PKB itu hanya ada 1 TPS yakni di Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa,” ucapnya.
Tak hanya itu, kata Firman. Saat ini pihaknya juga tengah mempersiapkan sejumlah alat bukti serta mengumpulkan keterangan dari para Anggota PPK, PPS hingga KPPS yang menjadi lokus gugatan para pemohon.
“Kemudian saat ini 2 Anggota Komisioner kita lagi di Jakarta sedang melakukan konsultasi dengan pihak lawyer yang disediakan KPU RI, dan Helpdesk KPU RI, lalu kita konsultasi juga dengan KPU Provinsi untuk mempersiapkan semuanya,” pungkasnya.