Serikat.id – Komisi II DPRD kabupaten Pohuwato gelar rapat dengar pendapat bersama mitra kerjanya yakni PLN Unit Marisa.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II, Nirwan Due, dan dihadiri oleh PLH Sekda Mahyudin Ahmad serta perwakilan dari Dinas Perhubungan. Senin 17 Maret 2025.
Nirwan Due menyatakan bahwa rapat ini digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Pohuwato. Aspirasi tersebut banyak disampaikan secara langsung maupun melalui media sosial.
“Rapat ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Kami ingin ada perhatian bersama agar permasalahan yang ada bisa diselesaikan,” ujar Nirwan.
Salah satu isu yang menjadi perhatian DPRD adalah sistem pembayaran PJU yang masih menggunakan nomenklatur lama.
“ID pelanggan lampu hias yang menyebar di seluruh Kabupaten Pohuwato masih menggunakan data lama, kemungkinan sejak tahun 2005,” jelas Nirwan.
Setelah dilakukan identifikasi oleh PLN dan pemerintah daerah, ditemukan adanya penghematan akumulasi pembayaran sekitar Rp17 juta hingga Rp20 juta dari total biaya Rp28 juta. Hal ini menunjukkan bahwa sistem yang digunakan selama ini perlu diperbarui agar lebih transparan dan tidak merugikan daerah.
Untuk mengatasi persoalan ini, DPRD mendorong pemerintah daerah agar seluruh sistem PJU di Pohuwato beralih ke sistem meterisasi. “Ke depan, tidak boleh ada lagi PJU yang non-meterisasi. Meskipun ada konsekuensi biaya pemasangan jaringan, sistem ini lebih transparan dan efisien. Kami akan mendorong kebijakan ini sesuai dengan kondisi keuangan daerah saat ini,” tegas Nirwan.
*Rilis*