POHUWATO – Kejaksaan negeri Pohuwato menetapkan SMB selaku kepala desa bersama HB direktur Bumdesa “Citra Harapan” Buntulia Selatan sebagai tersangka penyalahgunaan Dana Desa tahun 2021 – 2023,Kerugian negara di taksir mencapai Rp 342.823.048.
Dimana mencakup beberapa item pekerjaan yang menjadi temuan kerugian keuangan yakni :
Pembangunan Pagar Lapangan Olahraga Tahun 2023 sebesar Rp. 24.515.685,-Kegiatan Ketahanan Pangan Desa Tahun 2023 sebesar Rp. 137.500.306,-Pengelolaan Keuangan BUMDes bersumber dari APBDes Tahun 2021 sebesar Rp. 180.807.057,-
Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) atas pemeriksaan khusus di Desa Buntulia Selatan Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato Nomor 700/ITDA-PHWT/LHM-TLHP Riksus/01/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024 oleh Inspektorat Daerah Kab. Pohuwato.
Pada tahap penyidikan, Tim Jaksa Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 97.500.306,- dari tersangka SMB sebagai tindak lanjut atas Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

*Direktur Bumdesa Menggunakan Rompi Orange*
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI. No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI. No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kejaksaan Negeri Pohuwato menegaskan komitmennya dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Proses hukum akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
*Presrilis*