SERIKAT.ID – Proses persidangan gugatan penambang lokal terhadap pengalihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Dharma Tani Marisa, masih terus bergulir. Menghadapi gugatan masyarakat, para tergugat baik Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, KUD hingga PT.PETS (Merdeka Copper Gold grup) menggunakan banyak pengacara.
Menanggapi banyaknya pengacara tergugat dalam perkara tersebut, Kuasa hukum penggugat justru tak gentar kendatipun kalah jumlah. Meski hanya berdua, Kuasa Hukum Penggugat, Afrizal Pakaya, menganggap hal itu biasa saja dalam persidangan.
“Bagi kami ini sudah hal yang biasa. Tidak ada persoalan. 100 pengacara pun kami siap”, ujarnya saat ditanyai awak media, Kamis (26/10/2023).
Disinggung soal proses gugatan klien nya di Pengadilan Negeri Gorontalo, Afrizal menyebutkan, saat ini masih akan dilakukan mediasi dengan menghadirkan para pihak.
“Kita masih dalam tahap mediasi, belum masuk kedalam pokok perkara. Nanti insya Allah pada pokok perkara nanti akan dijawab. Kalau untuk keyakinan kami insyaallah gugatan kami akan diterima”, lanjutnya
Sebagai pemegang kuasa dari penggugat, Afrizal pun berharap proses mediasi nanti juga dihadiri Gubernur dan Bupati Pohuwato.
“Insya Allah dimediasi itu akan kami hadirkan dan satu hal saya selaku kuasa hukum penggugat meminta bapak gubernur maupun bapak bupati untuk hadir didalam mediasi nanti di tanggal 31,” harapnya.*****