ADVERTISEMENT
Kamis, 11 Desember 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
serikatid
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
serikatid
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
serikatid
Home Berita

Jika PT.PETS Sebagai Anak Usaha MDKA Tak Selesaikan Hak Penambang, Nurlaila Kadji : Kembalikan IUP OP 316 Milik Masyarakat

Redaksi Serikat.id by Redaksi Serikat.id
03/01/2024
in Berita, Nasional
42 1
0
Jika PT.PETS Sebagai Anak Usaha MDKA Tak Selesaikan Hak Penambang, Nurlaila Kadji : Kembalikan IUP OP 316 Milik Masyarakat
33
SHARES
123
VIEWS
ADVERTISEMENT

Unjuk Rasa Ribuan penambang 21 September 2023

SERIKAT.ID – Gugatan atas iup KUD darma tani marisa memasuki babak baru,dimana para pihak antara pengugat dan tergugat tak mencapai kesepakatan atas mediasi yang berlangsung di PN Gorontalo,Rabu 3 Januari 2024.

Related posts

HAKORDIA 2025, Delpan Yanjo : Korupsi Musuh Bersama

HAKORDIA 2025, Delpan Yanjo : Korupsi Musuh Bersama

10/12/2025
16
Janji Tanpa Realisasi, Aliansi Massa – Rakyat Melawan Ancam Bakal Segel Kantor DPRD Pohuwato

Janji Tanpa Realisasi, Aliansi Massa – Rakyat Melawan Ancam Bakal Segel Kantor DPRD Pohuwato

08/12/2025
49
ADVERTISEMENT

Pada Mediasi yang ke lima itu,Nurlaila Kadji dan Safitri kadji sebagai pengugat mengusulkan tiga kesepakatan damai kepada para pihak tergugat,Diantaranya meminta :

  1. Mengembalikan hak (lokasi) warisan leluhur masyarakat penambang Pohuwato.
  2. Hentikan segala aktivitas pertambangan diatas tanah leluhur masyarakat penambang Pohuwato; 
    Selesaikan seluruh apa yang jadi hak – hak kami dan Masyarakat penambang atas lokasi 2.135 titik sesuai peraturan dan perundang – undangan yang berlaku; 
  3. Jika tidak diselesaikan seluruh hak Masyarakat penambang maka kembalikan IUP OP 316 milik masyarakat penambang Pohuwato

Namun, ketiga usulan tersebut ditolak oleh para tergugat.Dengan demikian para pihak pengugat dan tergugat akan bertemu kembali pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen pendukung lainnya.

Nurlaila Kadji dan Safitri kadji kadji melalui kuasa hukumnya menilai para pihak tergugat tak mematuhi keputusan peradilan umum (PN Marisa) dan Hasil putusan PTUN Manado.
“Bahwa permohonan pengalihan IUP pada tahun 2015 telah dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legal standing yang sah, dimana permohonan untuk melakukan pengalihan dilakukan oleh pihak Uns Mbuinga yang bertindak sebagai ketua KUD Dharma Tani, sedangkan pada saat jabatan Uns Mbuinga telah dinyatakan tidak sah dalam putusan perkara nomor 10/Pdt.G/2015/PN.Mrs dan sementara berproses sampai ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI yang akhirnya pada putusan nomor 328 K/PDT/2017 yang memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa pihak Uns Mbuinga tidak sah sebagai ketua KUD Dharma Tani”, Di kutip dari resume perkara oleh pengugat.

ADVERTISEMENT

“Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2016 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI memberikan surat peringatan kepada PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) nomor 410.Dep.1.3/VIII/2016 perihal status kepengurusan KUD Dharma Tani marisa yang menyatakan segala hal keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta wajib ditaati oleh pengurus dan pengawas KUD Dharma Tani dan pihak lainnya”, Masih Lanjutan Resume

Hal lain yang jadi perhatian penggugat adalah terbitnya SK Gubernur Gorontalo tertanggal 4 september 2015,padalal proses di pengadilan terkait dualisme kepengurusan KUD Darma Tani masih berlangsung saat itu.

“Bahwa dengan perseteruan polemik hukum yang sementara berproses di pengadilan, secara mengejutkan pada tanggal 4 September 2015 Gubernur Gorontalo mengeluarkan Keputusan nomor 351/17/IX/2015 tentang Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi KUD Dharma Tani kepada PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS)”, ungkap Kuasa Hukum penggugat melalui resume perkara. (Jundi)

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terkait

SendShare13Tweet8
Previous Post

Babak Baru Sengketa IUP KUD Dharma Tani Marisa, Aktifitas PT PETS Terancam Dihentikan

Next Post

Berkas “Pejuang” Hak Penambang Pohuwato Lengkap, Ini Jadwal Sidangnya!

Redaksi Serikat.id

Redaksi Serikat.id

Next Post
Berkas “Pejuang” Hak Penambang Pohuwato Lengkap, Ini Jadwal Sidangnya!

Berkas "Pejuang" Hak Penambang Pohuwato Lengkap, Ini Jadwal Sidangnya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi untuk Anda

Penambang Lokal Tak Beraktifitas,Perputaran Ekonomi Pasar Marisa Lesu

Penambang Lokal Tak Beraktifitas,Perputaran Ekonomi Pasar Marisa Lesu

2 tahun ago
75
Terungkap! Tawaran Perusahaan tak Sesuai Harapan Pemilik Lokasi Tambang

Terungkap! Tawaran Perusahaan tak Sesuai Harapan Pemilik Lokasi Tambang

2 tahun ago
262
Rakor LPSDK, Komisioner KPU Ingatkan Batas Waktu

Rakor LPSDK, Komisioner KPU Ingatkan Batas Waktu

1 tahun ago
16
Koordinator Tim Hukum Pasangan SIAP : Putusan Pengadilan Bersifat Akhir Dan Mengikat

Koordinator Tim Hukum Pasangan SIAP : Putusan Pengadilan Bersifat Akhir Dan Mengikat

1 tahun ago
43
Wawan Hatama Kecewa Dengan Pemerintahan SMS

Wawan Hatama Kecewa Dengan Pemerintahan SMS

2 tahun ago
18
Koperasi Gerbang Sawit Mandiri Gelar RAT,Ini Yang Di Sampaikan Kadis Perindagkop Pohuwato!

Koperasi Gerbang Sawit Mandiri Gelar RAT,Ini Yang Di Sampaikan Kadis Perindagkop Pohuwato!

7 bulan ago
59
Quote of the day Quote of the day Quote of the day

Recent News

  • HAKORDIA 2025, Delpan Yanjo : Korupsi Musuh Bersama
  • Janji Tanpa Realisasi, Aliansi Massa – Rakyat Melawan Ancam Bakal Segel Kantor DPRD Pohuwato
  • Nasir Giasi : PSN Perusahaan Tambang Tidak Masuk Dokumen RTRW Kabupaten Pohuwato

BERITA POPULER

  • Bentuk Dukungan Swasembada Pangan Pemerintah, Penambang Programkan Bantuan Ke Petani Secara Swadaya yang Berkelanjutan di Pohuwato

    Bentuk Dukungan Swasembada Pangan Pemerintah, Penambang Programkan Bantuan Ke Petani Secara Swadaya yang Berkelanjutan di Pohuwato

    1301 shares
    Share 520 Tweet 325
  • PSU Dapil 6 Gorontalo,Nani Mbuinga Jawara, Gerindra Berpeluang Dua Kursi

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • PSU Dapil 6 Gorontalo,Hamdi : Gerindra Dua Kursi, Nani Mbuinga Suara Terbanyak

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Ucapan Gusti Goma Soal Suharsi Terbukti Di PSU

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • DEMI KEADILAN, NUR KADJI AKAN BUKTIKAN IUP ITU MILIK RAKYAT

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
ADVERTISEMENT
serikatid

serikat.id adalah media yang menyajikan berita terbaru hari ini dan informasi terkini.

Connect With Us

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Uncategorized

Berita Terbaru

HAKORDIA 2025, Delpan Yanjo : Korupsi Musuh Bersama

HAKORDIA 2025, Delpan Yanjo : Korupsi Musuh Bersama

10/12/2025
Janji Tanpa Realisasi, Aliansi Massa – Rakyat Melawan Ancam Bakal Segel Kantor DPRD Pohuwato

Janji Tanpa Realisasi, Aliansi Massa – Rakyat Melawan Ancam Bakal Segel Kantor DPRD Pohuwato

08/12/2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright serikat.id © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga

Copyright serikat.id © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In