ADVERTISEMENT
Sabtu, 13 Desember 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
serikatid
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
serikatid
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
serikatid
Home Berita

IRFAN SLAMET : PT.PETS Abaikan Peringatan Kementrian Koperasi RI

Redaksi Serikat.id by Redaksi Serikat.id
13/03/2024
in Berita
28 1
0
IRFAN SLAMET : PT.PETS Abaikan Peringatan Kementrian Koperasi RI
22
SHARES
82
VIEWS
ADVERTISEMENT

Serikat.id – Memasuki persidangan ke 13 perkara perdata Gugatan IUP KUD Darma Tani Marisa, Kuasa penggugat telah menyiapkan dokumen pendukung sebagai bukti pada persidangan yang akan berlangsung pada besok 13 Maret 2024.

Adapun bukti yang telah di siapkan antara lain, Putusan PN Marisa,PT.TUN, dan putusan kasasi di mahkamah agung.

Related posts

HAKORDIA 2025, Delpan Yanjo : Korupsi Musuh Bersama

HAKORDIA 2025, Delpan Yanjo : Korupsi Musuh Bersama

10/12/2025
16
Janji Tanpa Realisasi, Aliansi Massa – Rakyat Melawan Ancam Bakal Segel Kantor DPRD Pohuwato

Janji Tanpa Realisasi, Aliansi Massa – Rakyat Melawan Ancam Bakal Segel Kantor DPRD Pohuwato

08/12/2025
49
ADVERTISEMENT

Irfan Slamet Bano selaku kuasa hukum para penggugat mengatakan, gugatan terhadap PT.Pets, Pemprov Gorontalo dan pemda pohuwato tak akan berproses di pengadilan, jika para tergugat mematuhi putusan pengadilan yang sudah ingkrah.
“Gugatan kami ini tidak perlu dilayangkan ketika bupati kabupaten pohuwato, pemprov gorontalo dan perusahaan patuh terhadap putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap”, Ungkap Irfan

Irfan pun menjelaskan, para tergugat bukan hanya melawan hukum atas putusan pengadilan,akan tetapi juga mengabaikan peringatan kementrian koperasi.
“”Iya, para tergugat mengabaikan atas putusan TUN tersebut.Bahkan pada tanggal 29 Agustus 2016 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI memberikan surat peringatan kepada PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) nomor 410.Dep.1.3/VIII/2016 perihal status kepengurusan KUD Dharma Tani marisa yang menyatakan segala hal keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta wajib ditaati oleh pengurus dan pengawas KUD Dharma Tani dan pihak lainnya”, urai Irpan

Bahkan dalam eksepsinya, para tergugat berpendapat bahwa pengadilan negeri Gorontalo tidak memiliki kewenangan mengadili. Namun dengan bukti ketidakpatuhan para tergugat terhadap putusan pengadilan sebelumnya, maka kuasa penggugat berpendapat pengadilan negeri Gorontalo berhak mengadili perkara perdata IUP KUD Darma Tani Marisa.
“Pengadilan Negeri Gorontalo berhak mengadili, karena rentetan atas dokumen surat yang di esepsi oleh para tergugat bersumber pada dokumen surat 99/BH/XXII.5/II/2015 tertanggal 23 Februari 2015 yang sudah di batalkan oleh Pengadilan TUN Manado sampai dengan tingkat Kasasi dan telah pula dibatalkan kepengurusan nya pada pengadilan negeri marisa sampai dengan tingkat kasasi pula”, Ungkap Irpan Slamet Bano

Advertisement. Scroll to continue reading.
ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Irfan menjelaskan pihak tergugat dalam hal ini perusahaan pertambangan PT.PETS,Pemprov dan pemda pohuwato telah mengabaikan keputusan PN Marisa dan PT.TUN hingga putusan kasasi di mahkamah agung.
“Karena peralihan IUP 351/17/IX/2015 merujuk pada rekomendasi bupati nomor 522/Sek/640/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015”, sementara dokumen surat yang merupakan rekomendasi bupati 522/Sek/640/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015 merujuk pada pengesahan kepengurusan yang disahkan oleh bupati kabupaten pohuwato dengan nomor surat 99/BH/XXII.5/II/2015 tertanggal 23 Februari 2015”, jelas Irfan.

Terkait

SendShare9Tweet6
Previous Post

Suharsi “Didepak” Dari Golkar, Nasdem Jadi Alternatif?,Ketua DPD Nasdem Pohuwato Tergantung Komunikasi Politik

Next Post

Benarkah,PT.PETS dan Pemda Pohuwato Abaikan Peringatan Kementrian Koperasi,Berikut Penjelasannya!

Redaksi Serikat.id

Redaksi Serikat.id

Next Post
IRFAN SLAMET : PT.PETS Abaikan Peringatan Kementrian Koperasi RI

Benarkah,PT.PETS dan Pemda Pohuwato Abaikan Peringatan Kementrian Koperasi,Berikut Penjelasannya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi untuk Anda

Wawan Wakiden : Kader Yang Melanggar Bakal Kena Saksi Tegas Dari Partai

Wawan Wakiden : Kader Yang Melanggar Bakal Kena Saksi Tegas Dari Partai

3 bulan ago
16
Kurang Tidur sebagai Salah Satu dari 5 Kebiasaan Tidak Sehat yang Dapat Menyebabkan Demensia

Kurang Tidur sebagai Salah Satu dari 5 Kebiasaan Tidak Sehat yang Dapat Menyebabkan Demensia

3 tahun ago
26
Alwin Makuta : Tiga Tahun Pohuwato Di Tangan Saipul A. Mbuinga

Alwin Makuta : Tiga Tahun Pohuwato Di Tangan Saipul A. Mbuinga

1 tahun ago
35
Polres Pohuwato Tindaklanjuti Laporan Warga, Iskandar : Dia lapor 1,8 Milyar Padahal Anggarannya Hanya 1,4 Miliar

Polres Pohuwato Tindaklanjuti Laporan Warga, Iskandar : Dia lapor 1,8 Milyar Padahal Anggarannya Hanya 1,4 Miliar

1 tahun ago
42
Petahana Parlemen Bumi Panua Kembali Terpilih,Demokrat Tetap Dua Kursi

Petahana Parlemen Bumi Panua Kembali Terpilih,Demokrat Tetap Dua Kursi

2 tahun ago
211
TIGA MANTAN ALEG GOLKAR POHUWATO NYALEG DI PARTAI BERBEDA,SIAPA SAJA MEREKA?

TIGA MANTAN ALEG GOLKAR POHUWATO NYALEG DI PARTAI BERBEDA,SIAPA SAJA MEREKA?

2 tahun ago
181
Quote of the day Quote of the day Quote of the day

Recent News

  • HAKORDIA 2025, Delpan Yanjo : Korupsi Musuh Bersama
  • Janji Tanpa Realisasi, Aliansi Massa – Rakyat Melawan Ancam Bakal Segel Kantor DPRD Pohuwato
  • Nasir Giasi : PSN Perusahaan Tambang Tidak Masuk Dokumen RTRW Kabupaten Pohuwato

BERITA POPULER

  • Bentuk Dukungan Swasembada Pangan Pemerintah, Penambang Programkan Bantuan Ke Petani Secara Swadaya yang Berkelanjutan di Pohuwato

    Bentuk Dukungan Swasembada Pangan Pemerintah, Penambang Programkan Bantuan Ke Petani Secara Swadaya yang Berkelanjutan di Pohuwato

    1301 shares
    Share 520 Tweet 325
  • PSU Dapil 6 Gorontalo,Nani Mbuinga Jawara, Gerindra Berpeluang Dua Kursi

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • PSU Dapil 6 Gorontalo,Hamdi : Gerindra Dua Kursi, Nani Mbuinga Suara Terbanyak

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Ucapan Gusti Goma Soal Suharsi Terbukti Di PSU

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • DEMI KEADILAN, NUR KADJI AKAN BUKTIKAN IUP ITU MILIK RAKYAT

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
ADVERTISEMENT
serikatid

serikat.id adalah media yang menyajikan berita terbaru hari ini dan informasi terkini.

Connect With Us

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Uncategorized

Berita Terbaru

HAKORDIA 2025, Delpan Yanjo : Korupsi Musuh Bersama

HAKORDIA 2025, Delpan Yanjo : Korupsi Musuh Bersama

10/12/2025
Janji Tanpa Realisasi, Aliansi Massa – Rakyat Melawan Ancam Bakal Segel Kantor DPRD Pohuwato

Janji Tanpa Realisasi, Aliansi Massa – Rakyat Melawan Ancam Bakal Segel Kantor DPRD Pohuwato

08/12/2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright serikat.id © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga

Copyright serikat.id © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In