Serikat.id – Gugatan kepada KUD Darma Tani marisa hingga kini masih terus berlanjut. Diantaranya perkara nomor 100 dan nomor 20.
“Jadi perkara klien kami masih terus berlanjut di PN”, kata Irfan saat di hubungi via WhatsApp, Kamis 6 juni 2024
“Kalau perkara nomor 125 itu bukan perkara klien kami, itu gugatan dari ibu Zuriati Usman”, Lanjut irfan
Irfan pun menyebut, pihak – pihak yang menganggap bahwa perkara nomor 125 adalah perkara klien kami, itu salah alamat.
“Salah alamat nomor perkara ini”, Tegas Irfan
Diberitakan sebelumnya, KUD Darma tani tengah menghadapi tiga gugatan di PN Gorontalo.
KUD Darma tani marisa bersama PT.PETS kini mengahadapi beberapa gugatan di PN Gorontalo, Diantaranya perkara nomor 20 dan Perkara nomor 125 telah di daftarkan oleh para pengugat.Hal ini sebagaimana informasi yang di peroleh awak media dari humas PN Gorontalo, Rabu 4 April 2024.
Bayu Lesmana Purnama selaku humas PN Gorontalo mengatakan setidaknya dua perkara perdata yang akan di hadapi kud darma tani marisa.
“Perkara Nomor 100,Saat ini tahap proses banding ke pengadilan Tinggi.
Perkara Nomor 125 Saat ini akan memasuki sidang pokok perkara tgl 18 april sebab upaya mediasi tidak berhasil. Perkara Nomor 20
Akan dilanjutkan tgl 22 April dengan agenda sidang pemeriksaan identitas para pihak.Itu yg terkait Pihak KUD Dahrma Tani”, ungkap Bayu
Menariknya pada perkara nomor 125, PT.PETS,PEG, Idris Kadji dan Abd Azis F Akib masuk sebagai tergugat, padahal pengugatnya adalah KUD Darma tani marisa. Namun pihak pengadilan belum bisa memastikan KUD Versi siapa yang menggugat para pihak dimaksud.
“Versi Pengurus sesuai Akta 194 tahun 2013, ada dokumen/aktanya nanti dipembuktian”, Lanjut Bayu
“Pengadilan tidak mengetahui kedudukan penggugat adalah pengurus versi yg mana sebab blm masuk tahap pembuktian”, Tambahnya
Sebagai Informasi gugatan nomor 20 dan Nomor 125 sebagai berikut
Petitum perkara NO 20
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Tindakan para Tergugat melaksanakan Rapat umum pemegang saham tanpa melibatkan dan memberitahukan serta tidak pernah melaporkan kepada para penggugat telah menyalahi ketentuan Pasal 75 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS ;
- Menyatakan Bahwa Tindakan Para Tergugat yang tidak mengungkapkan hasil Audit kinerja keuangan koperasi KUD Dharma Tani ataupun Kinerja Keuangan koperasi KUD Dharma Tani yang berkaitan dengan Kepemilikan Koperasi pada PT Puncak Emas Tani Sejahtera yang menyebabkan para Penggugat tidak dapat mengakses dan mengetahui laporan keuangan yang valid sesuai standar akuntansi yang berlaku telah menyalahi ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian ;
- Menyatakan Oleh Karenanya Bahwa Tindakan Para Tergugat yang menjalankan, mengelola dan menikmati Kekayaan dari Kepemilikan Saham Koperasi di PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan menurut hukum, Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan telah menimbulkan kerugian bagi para Penggugat yang apabila diperhitungkan sebesar :
Kerugian Immateriil
Rp. 1.000.000.000 (satu Miliar Rupiah)
B. Kerugian Materiil
Rp. 93.500.000.000,-(sembilan puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah)
- Menyatakan Sah Dan Berharga Sita jaminan Terhadap Aset/ bangunan dan peralatan termasuk Kendaraan Operasional Tambang maupun hasil Explorasi berupa Galian dan Tumpukan Mineral yang berada di Kawasan Konsesi yang dikelola para Tergugat tersebut dimana benda tersebut merupakan sebagian milik dari Koperasi KUD Dharma Tani sebagai pemilik 51% Saham yang tercatat didalam Akta Pendirian Perusahaan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) sebagai ( Tergugat I);
- Menyatakan Sah Dan Berharga Sita jaminan Terhadap Saham yang tercatat didalam Akta Pendirian PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) (Tergugat II) Milik Koperasi KUD Dharma Tani (Tergugat II) ;
- Menyatakan Sah Dan Berharga Sita jaminan Terhadap Rekening Saham yang tercatat Milik Koperasi KUD Dharma Tani (Tergugat II) didalam Buku PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) (Tergugat II) ;
- Menghukum tergugat II untuk melaksanakan Audit keuangan Koperasi KUD Dharma Tani (tergugat II) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam standar akuntansi dan melaporkannya kepada anggota koperasi dalam rapat anggota koperasi KUD Dharma Tani secara terbuka;
- Menghukum tergugat I untuk melaksanakan Audit keuangan terhadap Kekayaan Koperasi yang telah di lebur ke dalam PT Puncak emas Tani Sejahtera (tergugat I) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam standar akuntansi dan melaporkannya kepada anggota koperasi sebagai pemilik saham koperasi KUD Dharma Tani di dalam rapat umum pemegang saham;
- Menghukum Para Tergugat secara Proporsional menurut Komposisi Kepemilikan Saham di PT Puncak Emas Tani Sejahtera Untuk Membayar Ganti rugi Berupa Pembayaran Sejumlah kerugian kepada Para Penggugat antara lain sebagai berikut:
Kerugian Immateriil
Rp. 1.000.000.000 (satu Miliar Rupiah)
B. Kerugian Materiil
Rp. 93.500.000.000,-
(sembilan puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah)
- Menghukum Para TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); ( Sumber : Humas PN Gorontalo)
Petitum Perkara No 125
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V serta tergugat VIII, tergugat IX, tergugat X, dan tergugat XI telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan surat Perjanjian Utang Piutang antara PT Puncak Emas Gorontalo dengan Koperasi Unit Desa Dharma Tani tertanggal 24 desember 2013 adalah tidak sah dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya termasuk turunan perjanjian dan/ atau kesepakatan dan/ atau addendum-addendum lainya yang lahir setelahnya.
- Menyatakan surat Perjanjian Para Pemegang Saham antara Koperasi Unit Desa Dharma Tani dan PT Puncak Emas Gorontalo dan PT Puncak Emas Tani Sejahtera tertanggal 20 maret 2014 adalah tidak sah dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya termasuk turunan perjanjian dan/ atau kesepakatan dan/ atau addendum-addendum lainya yang lahir setelahnya;
- Menyatakan surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Pohuwato No.105/BH/XXII.5/VI/2013, Tentang Pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa (Kud) Dharma Tani Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato adalah sah dan mengikat dengan segala akibat hukumnya termasuk Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa Dharma Tani No.194 tahun 2013 melalui Akta No.4 tanggal 24 januari 2023 Tentang Pernyataan Keputusan Rapat Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani yang dibuat dihadapan Notaris Pembuat Akta Koperasi HARTATI HARIDJI, SH.MH Notaris di kabupaten gorontalo sebagaimana telah disahkan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan Nomor : AHU-0000172.AH.01.38.TAHUN 2023 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa Dharma Tani, tertanggal 25 januari 2023;
- Menyatakan tindakan Badan Pengawas Koperasi Unit Desa Dharma Tani dalam memberhentikan sementara Tergugat III dari jabatanya sebagai pengurus (bendahara) menurut Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Pohuwato No.105/BH/XXII.5/VI/2013, Tentang Pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, tanggal 21 juni 2013 dan Akta No.194 tahun 2013 yang dibuat dihadapan Notaris di gorontalo Hasna Mokoginta, SH.Mkn sesuai dengan surat Badan Pengawas KUD Dharma Tani nomor : 005/A-BP/KUD-DTM/X/2022, tertanggal 27 oktober 2022 adalah sah menurut hukum termasuk tindakan mengambil alih sementara kepengurusan Koperasi Unit Desa Dharma Tani.
- Menyatakan pelaksanaan Rapat Anggota Khusus Koperasi Unit Desa Dharma Tani tertanggal 30 november 2022 yang diselenggarakan di desa sipatana, kecamatan buntulia, kabupaten pohuwato adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan segala keputusan yang lahir dalam Rapat Anggota Khusus Koperasi Unit Desa Dharma Tani tertanggal 30 november 2022 di desa sipatana, kecamatan buntulia, kabupaten pohuwato adalah sah termasuk dalam hal pengangkatan pengurus dan pengawas;
- Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V, tergugat VIII, tergugat IX, tergugat X, tergugat XI untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat (Koperasi Unit Desa Dharma Tani) sejumlah Rp.25.000.000.000,00- (dua puluh lima milyar rupiah) dibayar tunai dan seketika;
- Memerintahkan kepada seluruh Anggota koperasi unit desa dharma tani yang terdaftar dalam buku daftar anggota untuk segera melaksanakan Rapat Anggota Khusus dalam hal pengangkatan pengurus dan pengawas yang baru berdasarkan ketentuan ketentuan perundang-undangan paling lambat 7 hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap dengan terpaksa ataupun sukarela dengan atau tanpa alat bantu negara;
- Menetapkan Putusan ini sebagai dasar hukum bagi seluruh Anggota koperasi unit desa dharma tani untuk melaksanakan Rapat Anggota Khusus dalam hal pengangkatan pengurus dan pengawas yang baru berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum tergugat VI, dan tergugat VII untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Menghukum tergugat I, II, III, IV, dan V serta kepada tergugat VIII, IX, X, dan tergugat XI untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair ;
Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sumber : Humas PN Gorontalo