POHUWATO- Desa hulawa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, menjadi lokasi operasi tambang yang signifikan terhadap SDA. Namun, kehadiran korporasi tambang ini telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat tentang dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.
banjir yang yang melanda desa hulawa pada tanggal 12-01-2026, merupakan Implikasi dari kerusakan lingkungan yang mengakibatkan insiden banjir yang sudah berkal-kali terjadi dan melanda desa hulawa, ini memiliki implikasi yang luas. tidak hanya bagi daerah pohuwato tetapi juga bagi masyarakat lokal dan publik secara umum. salah satunya dokumen AMDAL yang dimiliki korporasi tidak transparan ke publik.
Kabid hikmah IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) cabang pohuwato, sahyat dalanggo mengatakan “APH Dan Pemda seharusnya bersifat adil terhadap masyarakat yang sebagai objek vital Daerah, bukan hanya masyarakat saja yang harus di adili dengan di tertibkan tempat mata pencaharian mereka yaitu tambang dengan tidak humanis, perusahaan yang tidak memperlihatkan bahkan tidak mempertanggungjawabkan dokumen AMDAL juga harus di adili. karna, dokumen AMDAL adalah dokumen publik yang begitu krusial agar masyarakat bisa memantau aktivitas perusahaan.”. Tergasnya.
UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat. pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus memiliki AMDAL.
Namun, korporasi tambang di Pohuwato, dokumen AMDAL tidak diperlihatkan secara transparan, sehingga masyarakat tidak dapat memantau dampak lingkungan yang ditimbulkan.
UU Minerba NO 3 tahun 2020 perubahan dari UU NO 4 tahun 2009 ; Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa mineral dan batubara adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui dan harus dikelola secara bijaksana. Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kegiatan pertambangan harus memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.
Korporasi tambang di Pohuwato tidak mematuhi ketentuan ini, sehingga menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang signifikan.
PP No 22 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja : Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah harus memastikan bahwa kegiatan usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus memiliki AMDAL.
Dalam kasus korporasi tambang di Pohuwato, pemerintah tidak memastikan bahwa dokumen AMDAL diperlihatkan secara transparan.
“APH dan Pemda Pohuwato tidak bersifat adil terhadap rakyat dan lebih memprioritaskan korporasi tambang. Korporasi tambang yang tidak memperlihatkan dokumen AMDAL harus dipertanggungjawabkan dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemerintah harus memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang signifikan.”ujar sahyat.
melalui Kabid Hikmah IMM cabang pohuwato, sahyat dalanggo, mereka mendesak agar Pemda dan APH ;
- Mendesak APH dan Pemda Pohuwato harus memastikan bahwa korporasi tambang memperlihatkan dokumen AMDAL secara transparan.
- Mendesak APH dan Pemda, Korporasi tambang yang tidak mematuhi ketentuan harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Mendesak APH dan Pemda harus memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang signifikan.
“jika point 1-3 tidak diindahkan oleh APH dan Pemda maka APH dan Pemda memperlihatkan sifat cupu terhadap masyarakat. APH dan PEMDA jika mau menegakkan keadilan harus belajar pula tentang kemanusiaan supaya tidak pandai memilih untuk menegakkan keadilan tetapi juga pandai dalam moral kemanusiaan, kalau di ukur iblis lebih pandai lebih adil dan berkemanusiaan.”. Tandasnya.
*Rilis*










