SERIKAT.ID – Atas Insiden dikeluarkannya Penasehat Hukum (PH) terdakwa kasus kerusuhan Pohuwato, dari ruang sidang, pada Selasa (30/1/2024), Pengadilan Negeri Gorontalo, melalui Bayu Lesmana Taruna, HAKIM dan Humas Pengadilan Negeri/Tipikor dan Hub Industrial Gorontalo 1A, memberikan penjelasannya.
Kata Bayu Lesmana kepada awak media, untuk tertibnya sidang, Ketua Majelis menjalankan ketentuan SE nomor 2 Tahun 2020 tentang tata tertib menghadiri persidangan dimana hal ini mengikat semua pihak yang hadir di persidangan termasuk majelis Hakim, khususnya ketentuan tata tertib poin 7 dan 8 yaitu segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua Majelis untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
“Pengunjung sidang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, setelah mendapat peringatan dari Ketua Majelis Hakim maka atas perintahnya, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang,” tulis Bayu Lesmana melalui pesan Whatsapp.
Terkait adanya informasi pengusiran tersebut, juga dijelaskan Bayu Lesmana, sebelum informasi ini dirilis, tercatat 2 kali Majelis Hakim memperingatkan yang bersangkutan di dalam persidangan, hingga ke tiga kalinya akhirnya Majelis Hakim telah memutuskan untuk tidak memperkenankan yang bersangkutan mengikut jalannya sidang karena tidak dapat menjaga situasi tertib sidang.
“Sebelumnya majelis hakim telah menyampaikan kepada semua pihak yakni JPU, saksi termasuk kuasa hukum terdakwa untuk menjaga tertib persidangan, majelis telah menekankan kepada seluruh Kuasa hukum untuk dapat memanfaatkan sebesar-besarnya kesempatan jika pada waktunya diberikan kesempatan,” tuturnya.
Jika belum waktunya, tambah Bayu Lesmana, tentu akan diluruskan dan diperingatkan. Pun demikian terkait substansi pertanyaan, dimana majelis hakim juga telah mengingatkan untuk efisiensi persidangan karena saksi dan terdakwa yang diperiksa cukup banyak, sehingga tidak lagi menanyakan hal hal yang sudah pernah ditanyakan baik oleh majelis hakim atau Penuntut umum, terkecuali yang sifatnya pendalaman atau menggali substansi.
“Juga kuasa hukum diharapkan tidak perlu menjelaskan seperti saksi atau ahli, cukup mengajukan pertanyaan dan menggali keterangan dari para saksi seluas luasnya,” bebernya.
Terkait adanya informasi kuasa hukum yang diusir, kata Bayi Lesmana, hal tersebut perlu diluruskan, dimana sebelumnya bahwa Kuasa hukum tersebut tidak diusir melainkan memilih untuk tidak lagi melanjutkan pertanyaan dan mohon keluar dari Ruang sidang.
“Setelah diperingati beberapa kali akhirnya majelis tidak lagi mengizinkan yang bersangkutan mengikuti jalannya sidang karena mengganggu tertib sidang,” jelasnya.
Sebagai informasi, insiden tersebut terjadi saat sidang lanjutan kasus kerusuhan Pohuwato dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
*Tim*