Serikat.id – Pertambangan jadi mata pencaharian Masyarakat kabupaten pohuwato untuk melanjutkan hidup. Bahkan para penambang lokal ini jadi penopang Perekonomian di bumi panua.
Namun, aktifitas pertambangan lokal ini jadi sorotan berbagai pihak. Akan tetapi para pihak ini hanya tahu menyoroti, tak memberi solusi atas keberlanjutan para penambang.
“Saya tantang oknum atau LSM yang mengatakan aktivitas pertambang di Kabupaten Pohuwato tidak menguntungkan masyarakat tapi hanya menguntungkan oknum tertentu. Saya sangat menyayangkan ada kaum intelektual yang sering mengkritik aktivitas pertambangan tapi tidak mempertimbangkan banyak hal,” kata Aktivis pertambangan rakyat Pohuwato, Uten Umar, Sabtu (4/5/2024)
Harusnya para pengkritik ini kata Uten melakukan advokasi dulu di lapangan, agar mengeluarkan argumentasi berdasarkan fakta dan rasa yang sebenarnya dirasakan oleh masyarakat.
“Nimbrung dulu dengan penambang, tidur dengan mereka, makan bersama mereka, rasakan perjuangannya, agar ketika mengkritik legitimasi moralnya kuat tidak sekedar omon omon.
Ada banyak hal yang perlu menjadi catatan penting buat kita bagaimana menyeimbangkan antara, ekonomi, hukum dan lingkungan,” katanya menambahkan
Dirinya lebih menitikberatkan persoalan pertambangan Pohuwato pada nasib penambang yang terlanjur bergantung pada hasil pertambangan. Jika penertiban dilakukan, maka dia khawatir kelaparan dan kemiskinan Pohuwato akan semakin meningkat.
“Pada satu sisi kita berbicara soal penegakkan hukum dan kerusakan lingkungan tapi pada sisi yang lain bagaimana dengan ekonomi masyarakat ? bagaimana dengan wabah kelaparan yang mayoritas akan dirasakan oleh masyarkat lingkar tambang? Berbicara soal tambang bukan hanya berbicara pelaku usahanya, tapi juga pekerjanya, kabilasa, tukang ojek, pedagangnya di lingkar tambang, pedagang di pasar marisa, para kijang, anak isteri serta keluarga semua pihak yang mendapat manfaat dari aktivitas tambang,” urai Uten
Tidak kalah penting, dia juga menyetil persoalan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang tak kunjung menemui kejelasan. Uten menyayangkan, Pemerintah Daerah tidak boleh menyelesaikan apa yang menjadi harapan penambang Pohuwato.
Andai sejak dulu WPR dan IPR diterbitkan menurut Uten, maka cara produksi masyarakat akan teratur. Belum lagai dalam bulan terakhir ini, penambang di sebagian besar wilayah pertambangan Pohuwato tidak bekerja lantaran adanya penertiban.
“Sebagain besar penambang belum beraktivitas karena ditertibkan, pertanyaanya siapa yang bertanggung jawab soal isi perut ribuan masyarakat tadi ? “ tanya Uten
“Siapa yang akan melariskan jualan para pedagang di pasar? Siapa yang bertanggung jawab soal ekonomi masyarkat yang jatuh karna mereka tidak beraktivitas lagi ? kalau kita mau kalkulasi angka yang pro penambang dan kontra penambang lihat saja setiap demonstrasi yang kontra penambang masa aksinya kadang jumlahnya tidak sampai 10 orang berbanding terbalik dengan demostrasi pro penambang jumlahnya sampai ribuan orang,” jelasnya.