SERIKAT.ID -Pengalihan IUP KUD Dharma Tani kini tengah diuji keabsahannya di Pengadilan Negeri Gorontalo. Penggugatnya, Nurlaila, menyebutkan, hal itu dilakukannya demi masyarakat Penambang Pohuwato yang menempati 100 Ha lahan pertambangan milik KUD yang kini dikelola perusahaan pertambangan PT PETS (Merdeka grup).
Kepada media ini, Nur (Sapaannya) menggatakan gugatannya ke pengadilan negeri Gorontalo untuk mendapatkan keadilan bagi penambang lokal pohuwato.
“Gugatan ini untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat, kasiang mereka yang sudah bertahun-tahun mengelola lokasi disana, lalu kehilangan tempat pencaharian, kan ini jadi tidak adil”, Ungkapnya
Lebih lanjut, Nur dengan segala keterbasan akan tetap berjuang untuk penambang pohuwato.
“Saya dengan segala kemampuan, memohon doa dari masyarakat penambang, mohon dukungannya, sebab dengan dukungan itu insya allah akan ada keadilan yang di peroleh masyarakat”, harapnya
Untuk di ketahui, Gugatan tersebut telah bergulir di pengadilan negeri Gorontalo, hari ini kamis telah di adakan sidang ke dua yang sebelumnya pada tanggal 25 September bulan lalu sempat di tunda.
Selasa pekan depan, gugatan ini akan berlanjut pada agenda mediasi antara penggugat dan tergugat.*****