Serikat.id – Sempat di tunda selama tiga pekan, Sidang perkara perdata nomor 20 atas Gugatan Kepada KUD DTM dan mitra kerjanya kembali di agendakan hari ini, Rabu 7 Agustus 2024.
Menurut informasi dari kuasa penggugat bahwa sidang kembali di lanjutkan ada tanggal 21 agustus mendatang.
“Baru selesai sidang, dan tunda atas putusan provisi tgl 21 agustus 2024,Hakim nya hadir sudah dan tergugat memasukkan bukti yg sempat di tunda,”. Ungkap Irfan Slamet Bano selaku Kuasa Hukum Penggugat.
Untuk mengetahui apa itu putusan Provisi simak Penjelasan Humas PN Gorontalo.
Informasi dari Kuasa hukum penggugat bahwa, gugatannya masuk agenda putusan provisi, Awak media mencari informasi apa itu putusan provisi dengan menghubungi humas PN Gorontalo. Hal ini dimaksudkan agar pembaca dapat memahami proses gugatan yang tengah berproses di PN Gorontalo.
Berikut Penjelasan Humas PN Gorontalo.
Salah satu putusan Sela Atau putusan yang menjawab tuntutan / permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan untuk menghindarkan suatu hal yg tidak dapat diperbaiki dikemudian hari guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.
Atau Putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu menetapkan suatu tindakan sementara bagi kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.
Contoh : putusan yang berisi perintah agar salah satu pihak menghentikan sementara pembangunan di atas tanah objek sengketa,”. Jelas Bayu Lesmana Purnama, Hakim/Humas PN Gorontalo.