SERIKAT.ID – Dugaan pelanggaran pemilu Sri Masri Sumuri saat ini tengah berproses di pengadilan negeri tilamuta, Hingga persidangan ke empat terdakwa menghadirkan saksi partai dan saksi ahli hukum pidana pemilu dari Sulawesi Selatan.
Dalam keterangannya, Ahli menyebut semestinya pelanggaran pemilu yang di alamatkan kepada srikandi partai PPP itu di lihat apakah masuk dalam program partai atau tidak.
“Dakwaan jaksa ini terkait dengan pasal 523 ayat 1, Paslon kepada pemilih di masa kampanye, Nah apakah peristiwa itu bisa terpenuhi sebagai tindak pidana berdasarkan pasal 523ayat 1 UU Pemilu, kita lihat dulu apakah unsur menjanjikan itu tidak terkualifikasi sebagai materi kampanye. Materi kampanye itu bisa dilihat di UU Pemilu, bisa dalam bentuk Visi, Misi program dan atau citra diri”, kata Damang Saksi Ahli Pidana Pemilu, Senin 12 februari 2024.
Damang pun menyatakan, jika qurban itu jadi materi dugaan pelanggaran pemilu, maka ia berpikir bahwa program tersebut telah masuk dalam program partai.
“Nah dilihat dari kontennya, untuk qurban, itu bisa termaknai sebagai citra diri dari partainya. Dengan simbol ka’bah nya, dimana Ka’bah adalah identitas rumah Baitullah yang dibangun nabi Ibrahim, dimana nabi Ibrahim merupakan nabi yang membawa ibadah Qurban untuk semua umat. Artinya dimaknai sebagai citra diri partai”, tambahnya
Lebih lanjut Kata Damang, kaitan dengan bantuan sosial kepada masyarakat itu bagian dari aspirasi anggota DPRD yang telah di atur oleh undang-undang.
“Berkenaan dengan bantuan untuk majelis taklim 10 juta, ternyata itu bagian dari aspirasi yang memang haknya anggota DPRD Provinsi untuk dibagikan kepada konstituen, berdasarkan pasal 108 UU Pemda, sehingga dari fakta-fakta yang terungkap itu, kalau mau di hubungkan dengan pasal 523, ndak terpenuhi unsur menjanjikan disitu. Sehingga terdakwa mestinya dibebaskan dari tuntutan pidana ketika unsur dari tindak pidana itu ndak terbukti”, tandasnya
*Timadmin*