SERIKAT.ID – Dugaan pelanggaran pemilu yang di lakukan oleh Sri Masri Sumuri calon anggota legislatif DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Boalemo-Pohuwato tengah berproses di pengadilan.
Linson Mangapul Sitorus Selaku kuasa hukum,mengatakan bahwa bawaslu kabupaten boalemo tak memiliki bukti kuat untuk membuktikan kliennya melanggar undang-undang pemilu.
“Fakta yang kami dapatkan dipersidangan, bahwa baik panwas dan penyidik tidak memiliki bukti rekaman terkait pernyataan ibu Sri berjanji kepada peserta kampanye,” ungkap Penasehat Hukum Sri Masri Sumuri, Linson Mangapul Sitorus, Rabu (7/2/2024).
“Fakta yang kami dapatkan dipersidangan, bahwa baik panwas dan penyidik tidak memiliki bukti rekaman terkait pernyataan ibu Sri berjanji kepada peserta kampanye,” ungkap Penasehat Hukum Sri Masri Sumuri, Linson Mangapul Sitorus, Rabu (7/2/2024).
Lebih lanjut Sitorus menegaskan, sebagai penasehat hukum bingung atas dasar apa Panwascam melakukan temuan.
“Yang kami buat bingung itu, panwascam buat temuan dengan dasar apa, lalu kemudian tiba-tiba memeriksa saksi-saksi,” tegasnya.
Bahkan Sitorus menilai, sikap Bawaslu dengan menindaki adanya pelanggaran terhadap Sri Masri Sumuri itu terkesan dipaksakan.
“Jangan sampai ini hanya dipaksakan untuk dijadikan temuan, karena mereka tidak punya dasar, masa dasarnya hanya sebatas mendengarkan, itupun saksi yang dihadirkan oleh pihak penyidik saling kontradiktif dalam memberikan keterangan,” pungkas Sitorus.
Sementara itu, dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo Ronald Christoffel Rampi mengatakan, dalam pengawasan yang dilakukan berdasarkan LHP atau laporan hasil pengawasan di lapangan.
“Jadi dalam pengawasan yang kita lakukan itu kan ada LHP, nah fakta yang terjadi itu berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, bukan mengada-ngada,” ujar Ronald kepada media ini, Kamis (8/2/2024).
Disentil soal bukti rekaman yang diduga tidak dimiliki oleh pihak Bawaslu Boalemo, Dengn tegas kata Ronald, tidak adanya bukti rekaman bukan berarti mengugurkan proses yang ada, sebab kata Dia, pihaknya sudah membahas persoalan ini ditingkatan Gakumdu.
“Bukan berarti tidak ada rekaman lalu mengugurkan proses yang ada, torang juga sudah membahas ditingkatkan Gakumdu, torang berdasarkan keterangan saksi. Apakah itu menjadi fakta hal menjadi pertimbangan, itu di ranah majelis hakim,” tambahnya.
“Kita berdasarkan kajian yang ada kan, berdasarkan LHP, kemudian kita buat perinciannya, kita buat berita acara klarifikasi, pembahasan dengan Gakumdu, artinya tahapan-tahapan sudah kami jalani,” tandasnya.
*Tim*