SERIKAT.ID – DPTb hasil pendataan KPU Kabupaten Pohuwato terdapat 1.196 pemilih yang telah mengurus pindah keluar. Sedangkan pemilih pindah masuk sebanyak 1.615 pemilih.
Hal ini sabagaimana yang di sampaikan Anggota KPU Pohuwato, Usman Dunda, saat ditemui, Kamis (1/2/2024), menjelaskan, pemilih pindah keluar merupakan pemilih yang tidak lagi memilih di TPS tempat dia terdaftar sebelumnya. Dimana untuk pindah keluar tersebut terbagi dalam dua kategori.
“Terdapat dua kategori pemilih pindah keluar yakni pindah keluar dari TPS asal ke TPS lain, tapi masih di wilayah Pohuwato. Dan pindah keluar wilayah Pohuwato. Begitu pun soal pindah masuk. Ada pemilih masuk dari TPS lain tapi masih di wilayah Pohuwato dan pemilih masuk dari luar wilayah Pohuwato,” terang Usman.
KPU sendiri, kata Kordiv Perencanaan Data dan Informasi itu, masih memberikan ruang kepada masyarakat pemilih yang ingin mengurus pindah memilih. Namun, KPU hanya akan melayani pindah memilih untuk 4 kategori sampai 7 Februari 2024 nanti. Yakni Pindah memilih dengan alasan bertugas di tempat lain, pindah memilih karena menjalani rawat inap, pindah memilih karena tertimpa bencana serta pindah memilih karena menjadi tahanan rumah tahanan atau terpidana.
“Yang ingin pindah memilih sampai H-7, khusus untuk yang bertugas di tempat lain itu bisa menggunakan dokumen surat tugas atau SK Pengangkatan di mana ia bekerja, sebagai syarat mengurus pindah memilih,” tambahnya.
*ADV*