SERIKAT.ID – Sidang kasus kerusuhan Pohuwato pada 21 September, kembali digelar pada Selasa (30/1/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam sidang menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut kembali diwarnai insiden antara pengusiran Penasehat Hukum terdakwa, Susanto Kadir oleh Ketua Majelis, Achmad Peten Sili.
Tak hanya sekali, pada persidangan sebelumnya, Susanto Kadir selaku PH terdakwa perkara tersebut diusir lantaran memprotes materi pemeriksaan saksi oleh Ketua Majelis yang menurutnya condong ke pasal yang tidak didakwakan kepada terdakwa, sehingga debat keduanya terjadi di ruang sidang yang berujung pada pengusiran PH Terdakwa.
Atas insiden tersebut dirinya selaku Penasehat Hukum Terdakwa menganggap bahwa Ketua Majelis tak menunjukan sikap bijaknya sebagai seorang Hakim.
“Semestinya, fungsi dia sebagai Hakim disitu, disamping dia memimpin persidangan, dia juga harus memimpin sidang dengan arif lagi bijaksana. Memberikan kesempatan yang sama terhadap penuntut umum, terdakwa dan PH. Yang kami rasakan tadi tidak begitu, jadi kami secara psikologi merasa ditekan. Itu sikap arogan seorang oknum,” ujarnya.
“Kami meminta agar oknum KM diganti atas perkara tersebut. Oknum itu sudah tak bijak dan terkesan Arogan selama memimpin sidang karena kita dibatas-batasi dalam menyampaikan pertanyaan saat pemeriksaan saksi,” ucapnya.
Atas insiden tersebut, dirinya pun berencana akan mempersoalkan sikap Ketua Majelis dan akan mengadukanya ke Badan Pengawasan serta Pengadilan Tinggi Gorontalo selaku kawal depan (voorj post) Mahkamah Agung.
“Ada usulan teman-teman ini akan dibawa ke Bawas, Pengadilan Tinggi selaku Voorj Post. Saya berharap kita sebagai PH juga diberikan kesempatan yang sama, juga kita tahu semua sama-sama capek, hakim lelah mungkin, polisi juga saksi lelah, penuntut umum, lebih-lebih terdakwa, tapi sikap tenang, santun itu saya kira Hakim harus jadi contoh buat kami,” pungkasnya.
Menanggapi informasi tersebut, Bayu Lesmana Taruna, selaku HAKIM dan Humas Pengadilan Negeri/Tipikor dan Hub Industrial Gorontalo 1A, menjelaskan, di dalam persidangan majelis hakim telah menyampaikan kepada semua pihak yakni JPU, saksi termasuk kuasa hukum terdakwa untuk menjaga tertib persidangan, majelis telah menekankan kepada seluruh Kuasa hukum untuk dapat memanfaatkan sebesar-besarnya kesempatan jika pada waktunya diberikan kesempatan.
“Jika belum waktunya tentu akan diluruskan dan diperingatkan, demikian juga terkait substansi pertanyaan, majelis hakim juga telah mengingatkan untuk efisiensi persidangan karena saksi dan terdakwa yang diperiksa cukup banyak, tidak lagi menanyakan hal hal yang sudah pernah ditanyakan baik oleh majelis hakim atau Penuntut umum, terkecuali yang sifatnya pendalaman atau menggali substansi. Kuasa hukum diharapkan juga tidak perlu menjelaskan susbtansi perkara dalam agenda sidang pemeriksaan saksi, cukup mengajukan pertanyaan dan menggali keterangan dari para saksi,” jelas Bayu Lesmana.
Terkait adanya informasi kuasa hukum yang diusir hal tersebut, kata Bayu Lesmana, perlu diluruskan. Bahwa Kuasa hukum tersebut tidak diusir melainkan memilih untuk tidak lagi melanjutkan pertanyaan dan mohon keluar dari Ruang sidang.
“Namun pada sidang perkara lainnya Kuasa Hukum tersebut kembali mengikuti sidang dengan tertib,” ungkapnya.
Disinggung soal rencana Penasehat Hukum terdakwa yang akan mengajukan keberatan, pihaknya menghormati apa yang menjadi hak masing-masing PH.
“Kalau itu merupakan hak dari PH untuk mengajukan keberatan. Namun perihal penunjukkan majelis adalah kewenangan ketua Pengadilan. Terkait penilaian subjektif para pihak itu sah sah saja, terlebih lagi sidang itu kan terbuka, majelis tentu akan mengakomodir semua kepentingan hukum baik JPU maupun Terdakwa,” terangnya.
“Kalau ada kesan tegas atau cepat dari para pihak majelis tentu akan menyelesaikan dengan tepat waktu itu wewenang majelis, dan semua pihak bisa menyampaikan metode pemeriksaan sesuai substansi perkara pada sidang tersebut sepanjang tidak menyimpangi ketentuan Hukum acara pidana,” tutupnya.
*Timadmin*