ADVERTISEMENT
Kamis, 11 Desember 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
serikatid
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
serikatid
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
serikatid
Home Berita

Di Gugat Paslon Ilomata, Ini Penjelasan Ketua KPU Pohuwato!

Redaksi Serikat.id by Redaksi Serikat.id
23/10/2024
in Berita, Daerah
7 0
0
Firman Ikhwan : Tahapan Pencocokan Dan Penelitian Data Pemilih Adalah Tahapan Yang Sangat Krusial
21
VIEWS
ADVERTISEMENT

Serikat.id – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado menolak gugatan pasangan calon nomor urut dua di pilkada pohuwato. Kuasa hukum dari paslon tersebut akan menempuh jalur kasasi di mahkamah agung.

Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan selaku tergugat menjelaskan bahwa alasan tidak dapat diterimanya gugatan Paslon Ilomata karena tidak menyelesaikan upaya hukum di Bawaslu Pohuwato.

Related posts

HAKORDIA 2025, Delpan Yanjo : Korupsi Musuh Bersama

HAKORDIA 2025, Delpan Yanjo : Korupsi Musuh Bersama

10/12/2025
16
Janji Tanpa Realisasi, Aliansi Massa – Rakyat Melawan Ancam Bakal Segel Kantor DPRD Pohuwato

Janji Tanpa Realisasi, Aliansi Massa – Rakyat Melawan Ancam Bakal Segel Kantor DPRD Pohuwato

08/12/2025
49
ADVERTISEMENT

“Mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat, karena seluruh upaya administrasi di Bawaslu sesuai dengan Perma Nomor 11 Tahun 2016 itu harus menjelaskan seluruh upaya administratif di Bawaslu, mereka tidak menyelesaikan seluruh upayanya,” kata Ketua KPU, Rabu 23 Oktober 2024.

“Tidak sampai keluar putusan Bawaslu yang itu kemudian menganulir putusan KPU, untuk membatalkan putusan KPU penetapan Paslon lalu mencoret salah satu,” Tambahnya

Firman juga mengatakan Gugatan pasangan Ilomata tidak sesuau dengan edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018.

ADVERTISEMENT

“Yang berikutnya mereka ini adalah pasangan calon, Surat ederan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 itu sudah menegaskan bahwa yang memiliki hak gugat itu yang dirugikan secara langsung atau dibatalkan oleh KPU,” beber Firman

Masih kata Firman,Gugatan pasangan Ilomata tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

“Yang terakhir adalah, substansi yang mereka gugat, tidak dapat dibuktikan dalam fakta persidangan.”tutup Firman.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terkait

SendShare2Tweet2
Previous Post

Komisi I Rapat Perdana Dengan Pimpinan OPD,Hamid Sukoli : Bangun Sinergi DPRD dan OPD

Next Post

Koordinator Tim Hukum Pasangan SIAP : Putusan Pengadilan Bersifat Akhir Dan Mengikat

Redaksi Serikat.id

Redaksi Serikat.id

Next Post
Koordinator Tim Hukum Pasangan SIAP : Putusan Pengadilan Bersifat Akhir Dan Mengikat

Koordinator Tim Hukum Pasangan SIAP : Putusan Pengadilan Bersifat Akhir Dan Mengikat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi untuk Anda

Pembangunan Gerai Alfamart Dipohuwato Mulai Bertambah, Kini Hadapi Masalah Sengketa Lahan

Pembangunan Gerai Alfamart Dipohuwato Mulai Bertambah, Kini Hadapi Masalah Sengketa Lahan

11 bulan ago
36
Nasir – Suharsi Tutup Turnamen Bersinar Cup 2024

Nasir – Suharsi Tutup Turnamen Bersinar Cup 2024

1 tahun ago
31
Boyke : Tidak Ada Hutang KUD Di Buku Perusahaan

Boyke : Tidak Ada Hutang KUD Di Buku Perusahaan

1 tahun ago
92
Ketua DPRD Minta Masalah Kerakyatan Di Selesaikan

Ketua DPRD Minta Masalah Kerakyatan Di Selesaikan

2 tahun ago
39
Syarif Mbuinga Resmi Mundur dari Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Gorontalo

Syarif Mbuinga Resmi Mundur dari Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Gorontalo

3 tahun ago
33
Raih Satu Kursi Di Dapil Satu, Iwan Adam : Terima Kasih Atas Kepercayaan Masyarakat

Raih Satu Kursi Di Dapil Satu, Iwan Adam : Terima Kasih Atas Kepercayaan Masyarakat

2 tahun ago
140
Quote of the day Quote of the day Quote of the day

Recent News

  • HAKORDIA 2025, Delpan Yanjo : Korupsi Musuh Bersama
  • Janji Tanpa Realisasi, Aliansi Massa – Rakyat Melawan Ancam Bakal Segel Kantor DPRD Pohuwato
  • Nasir Giasi : PSN Perusahaan Tambang Tidak Masuk Dokumen RTRW Kabupaten Pohuwato

BERITA POPULER

  • Bentuk Dukungan Swasembada Pangan Pemerintah, Penambang Programkan Bantuan Ke Petani Secara Swadaya yang Berkelanjutan di Pohuwato

    Bentuk Dukungan Swasembada Pangan Pemerintah, Penambang Programkan Bantuan Ke Petani Secara Swadaya yang Berkelanjutan di Pohuwato

    1301 shares
    Share 520 Tweet 325
  • PSU Dapil 6 Gorontalo,Nani Mbuinga Jawara, Gerindra Berpeluang Dua Kursi

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • PSU Dapil 6 Gorontalo,Hamdi : Gerindra Dua Kursi, Nani Mbuinga Suara Terbanyak

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Ucapan Gusti Goma Soal Suharsi Terbukti Di PSU

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • DEMI KEADILAN, NUR KADJI AKAN BUKTIKAN IUP ITU MILIK RAKYAT

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
ADVERTISEMENT
serikatid

serikat.id adalah media yang menyajikan berita terbaru hari ini dan informasi terkini.

Connect With Us

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Uncategorized

Berita Terbaru

HAKORDIA 2025, Delpan Yanjo : Korupsi Musuh Bersama

HAKORDIA 2025, Delpan Yanjo : Korupsi Musuh Bersama

10/12/2025
Janji Tanpa Realisasi, Aliansi Massa – Rakyat Melawan Ancam Bakal Segel Kantor DPRD Pohuwato

Janji Tanpa Realisasi, Aliansi Massa – Rakyat Melawan Ancam Bakal Segel Kantor DPRD Pohuwato

08/12/2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright serikat.id © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga

Copyright serikat.id © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In