ADVERTISEMENT
Jumat, 8 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
serikatid
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
serikatid
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
serikatid
Home Berita

Di Gugat Paslon Ilomata, Ini Penjelasan Ketua KPU Pohuwato!

Redaksi Serikat.id by Redaksi Serikat.id
23/10/2024
in Berita, Daerah
7 0
0
Firman Ikhwan : Tahapan Pencocokan Dan Penelitian Data Pemilih Adalah Tahapan Yang Sangat Krusial
21
VIEWS
ADVERTISEMENT

Serikat.id – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado menolak gugatan pasangan calon nomor urut dua di pilkada pohuwato. Kuasa hukum dari paslon tersebut akan menempuh jalur kasasi di mahkamah agung.

Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan selaku tergugat menjelaskan bahwa alasan tidak dapat diterimanya gugatan Paslon Ilomata karena tidak menyelesaikan upaya hukum di Bawaslu Pohuwato.

Related posts

Tambang Potabo Menelan Korban Jiwa, Polres Pohuwato Undang Sejumlah Saksi Termasuk Pemilik Lokasi

ZU Alias Zai Pemilik Lokasi Potabo Dua Kali Mangkir, Praktisi Hukum : Apapun Konteksnya Harus Jemput Paksa

18/07/2025
33
LSM Dan Mahasiswa Desak Proses ZU (Zai) Pemilik Lokasi Tambang Potabo

ZU Alias Zai Mangkir Dari Panggilan Polisi, Kasat Reskrim : Minggu Ini Kita Akan Undang Lagi

17/07/2025
24
ADVERTISEMENT

“Mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat, karena seluruh upaya administrasi di Bawaslu sesuai dengan Perma Nomor 11 Tahun 2016 itu harus menjelaskan seluruh upaya administratif di Bawaslu, mereka tidak menyelesaikan seluruh upayanya,” kata Ketua KPU, Rabu 23 Oktober 2024.

“Tidak sampai keluar putusan Bawaslu yang itu kemudian menganulir putusan KPU, untuk membatalkan putusan KPU penetapan Paslon lalu mencoret salah satu,” Tambahnya

Firman juga mengatakan Gugatan pasangan Ilomata tidak sesuau dengan edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018.

ADVERTISEMENT

“Yang berikutnya mereka ini adalah pasangan calon, Surat ederan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 itu sudah menegaskan bahwa yang memiliki hak gugat itu yang dirugikan secara langsung atau dibatalkan oleh KPU,” beber Firman

Masih kata Firman,Gugatan pasangan Ilomata tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

“Yang terakhir adalah, substansi yang mereka gugat, tidak dapat dibuktikan dalam fakta persidangan.”tutup Firman.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terkait

SendShare2Tweet2
Previous Post

Komisi I Rapat Perdana Dengan Pimpinan OPD,Hamid Sukoli : Bangun Sinergi DPRD dan OPD

Next Post

Koordinator Tim Hukum Pasangan SIAP : Putusan Pengadilan Bersifat Akhir Dan Mengikat

Redaksi Serikat.id

Redaksi Serikat.id

Next Post
Koordinator Tim Hukum Pasangan SIAP : Putusan Pengadilan Bersifat Akhir Dan Mengikat

Koordinator Tim Hukum Pasangan SIAP : Putusan Pengadilan Bersifat Akhir Dan Mengikat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi untuk Anda

Usman Dunda Ikuti Bimtek Pemuktahiran Data Pemilih Pilkada 2024

Usman Dunda Ikuti Bimtek Pemuktahiran Data Pemilih Pilkada 2024

1 tahun ago
16
DIRESES, FEBRIYANTO MARDAIN SERAP ASPIRASI MASYARAKAT BUNTULIA

DIRESES, FEBRIYANTO MARDAIN SERAP ASPIRASI MASYARAKAT BUNTULIA

2 tahun ago
56
Menko Polhukam Mahfud Md Ungkap Proyek BTS Mangkrak: Menkominfo Johnny G Plate sebagai Tersangka

Menko Polhukam Mahfud Md Ungkap Proyek BTS Mangkrak: Menkominfo Johnny G Plate sebagai Tersangka

2 tahun ago
21
DPRD Kabupaten Pohuwato Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir Tuweya

DPRD Kabupaten Pohuwato Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir Tuweya

1 bulan ago
16
Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten, Ketua KPU Pohuwato : Terbuka Dan Transparan Kepada Masyarakat

Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten, Ketua KPU Pohuwato : Terbuka Dan Transparan Kepada Masyarakat

8 bulan ago
16
Penambang Lokal Tak Beraktifitas,Perputaran Ekonomi Pasar Marisa Lesu

Penambang Lokal Tak Beraktifitas,Perputaran Ekonomi Pasar Marisa Lesu

1 tahun ago
75
Quote of the day Quote of the day Quote of the day

Recent News

  • ZU Alias Zai Pemilik Lokasi Potabo Dua Kali Mangkir, Praktisi Hukum : Apapun Konteksnya Harus Jemput Paksa
  • ZU Alias Zai Mangkir Dari Panggilan Polisi, Kasat Reskrim : Minggu Ini Kita Akan Undang Lagi
  • LSM Dan Mahasiswa Desak Proses ZU (Zai) Pemilik Lokasi Tambang Potabo

BERITA POPULER

  • Bentuk Dukungan Swasembada Pangan Pemerintah, Penambang Programkan Bantuan Ke Petani Secara Swadaya yang Berkelanjutan di Pohuwato

    Bentuk Dukungan Swasembada Pangan Pemerintah, Penambang Programkan Bantuan Ke Petani Secara Swadaya yang Berkelanjutan di Pohuwato

    1301 shares
    Share 520 Tweet 325
  • PSU Dapil 6 Gorontalo,Nani Mbuinga Jawara, Gerindra Berpeluang Dua Kursi

    174 shares
    Share 70 Tweet 44
  • PSU Dapil 6 Gorontalo,Hamdi : Gerindra Dua Kursi, Nani Mbuinga Suara Terbanyak

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Ucapan Gusti Goma Soal Suharsi Terbukti Di PSU

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • DEMI KEADILAN, NUR KADJI AKAN BUKTIKAN IUP ITU MILIK RAKYAT

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
ADVERTISEMENT
serikatid

serikat.id adalah media yang menyajikan berita terbaru hari ini dan informasi terkini.

Connect With Us

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Tambang Potabo Menelan Korban Jiwa, Polres Pohuwato Undang Sejumlah Saksi Termasuk Pemilik Lokasi

ZU Alias Zai Pemilik Lokasi Potabo Dua Kali Mangkir, Praktisi Hukum : Apapun Konteksnya Harus Jemput Paksa

18/07/2025
LSM Dan Mahasiswa Desak Proses ZU (Zai) Pemilik Lokasi Tambang Potabo

ZU Alias Zai Mangkir Dari Panggilan Polisi, Kasat Reskrim : Minggu Ini Kita Akan Undang Lagi

17/07/2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright serikat.id © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga

Copyright serikat.id © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In