Unras penambang 21 September 2023 (Foto : Kaco)
SERIKAT.ID – Berkas perkara 35 orang di duga sebagai pemicu kerusuhan pada tanggal 21 September lalu di nyatakan lengkap dan di serahkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo untuk di sidangkan.
“Dilimpahkan selasa 2 januari, dan diregister pengadilan 3 januari,
Dari kejaksaan Kejaksaan tinggi”, ungkap Humas PN Gorontalo Bayu Lesmana Taruna, HAKIM dan Humas Pengadilan Negeri/Tipikor dan Hub Industrial Gorontalo 1A.Saat di hubungi via WhatsApp, 4 Januari 2024.
Lebih lanjut, Bayu Lesmana mengungkapkan bahwa jadwal sidang perdana akan di laksanakan pada tanggal 9 Januari 2024.
“Sidang pertama selasa tgl 9 januari”, lanjutnya
Untuk di ketahui, Pada tanggal 21 September lalu lalu,telah terjadi unjuk rasa penambang lokal dengan jumlah masa ribuan orang, emosi masa pada waktu itu tak dapat di bendung, pasalnya mereka merasa kecewa atas sikap perusahaan pertambangan dan sikap pemerintah daerah Kabupaten Pohuwato, al hasil merekapun melakukan perusakan fasilitas kantor perusahaan, kantor KUD Darma Tani,Rudis Bupati, DPRD Pohuwato dan membakar kantor Bupati Pohuwato.
Dari aksi itu, beberapa orang di duga sebagai pemicu kerusuhan di amankan oleh aparat kepolisian, baik masih berada di lokasi maupun di jemput dari tempat mereka tinggal berdasarkan informasi dan bukti yang di dapatkan oleh aparat.(Admin)