Serikat.id – Ketua Komisi III DPRD kabupaten pohuwato Beni Nento mengigatkan kepada pemerintah daerah tentang pajak perhotelan yang belum maksimal.
“DPRD adalah lembaga yang memiliki tugas pengawasan, termasuk pengelolaan pajak yang ada,” kata Beni Nento
Pengusaha perhotelan ini kata Beni harus sama-sama membantu Pemerintah Daerah, agar keberadaan perhotelan di Pohuwato turut berpengaruh terhadap pembangunan Daerah. DPRD kata dia akan terus mengevaluasi pendapat Daerah yang bersumber dari pajak perhotelan.
Jika ini masih tidak maksimal, maka DPRD meminta Pemerintah Daerah untuk memberikan sanksi kepada pengusaha perhotelan.
“Kita akan evaluasi, 3 atau 4 bulan kita akan evaluasi lagi apabila ini belum berjalan maksimal,” terang Beni Nento.
Pajak perhotelan yang tidak maskimal itu membuat DPRD geleng -geleng kepala. Padahal jika pajak perhotelan ini berjalan maksimal, maka ada ratusan juta pendapatan daerah yang akan diperoleh dari setiap hotel yang ada. Sayangnya, pajak 10 % dari perhotelan ini belum berjalan dengan maksimal.
Tidak hanya Beni Nento, Wakil Ketua DPRD Pohuwato Idris Kadji juga menyentil rendahnya pajak perhotelan tersebut. Karenanya Idris menegaskan agar pengusaha perhotelan di Pohuwato diminta bekerjasama untuk membangun Pohuwato, salah satunya dengan taat membayar pajak.