Pohuwato – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengaturan, Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi, terus dilakukan oleh DPRD kabupaten Pohuwato dengan melibatkan semua unsur masyarakat, Termasuk tokoh adat dan Lintas organisasi Islam di Pohuwato
Rizal Pasuma selaku ketua BAPEMPERDA menjelaskan Alasan tokoh adat dan Lintas organisasi Islam ini dilibatkan dalam pembahasan ranperda tersebut adalah karena DPRD ingin mendengarkan masukan dan pemikiran banding demi penyempurnaan Ranperda Pengaturan, Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi.
Pemikiran Tokoh adat dan tokoh agama di butuhkan agar Ranperda tersebut tidak menimbulkan kegaduhan ketika di tetapkan sebagai perda.
“Kami ingin memastikan bahwa pengaturan tempat hiburan dan rekreasi di Pohuwato tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Rizal Pasuma, Pada rapat 15 Mei 2025.
Sementara Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pohuwato menyarankan kepada DPRD Pohuwato dan Pemerintah Daerah agar menutup tempat hiburan malam yang berbau prostitusi.
“Kami Komisi Fatwa MUI menyarankan kepada Pemerintah Daerah agar menutup tempat hiburan malam yang berbau prostitusi,”tegas Ustad Wisno Pakaya
Diketahui dalam pembahasan ranperda ini, forum Lintas organisasi Islam memberikan sejumlah rekomendasi untuk penyempurnaan Ranperda Pengaturan, Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi.
Sebagai Informasi Ranperda ini merupakan satu dari empat buah ranperda yang saat ini tengah diuji publik.