ADVERTISEMENT
Jumat, 8 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
serikatid
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
serikatid
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
serikatid
Home Berita

Babak Baru Sengketa IUP KUD Dharma Tani Marisa, Aktifitas PT PETS Terancam Dihentikan

Redaksi Serikat.id by Redaksi Serikat.id
03/01/2024
in Berita
44 2
0
Babak Baru Sengketa IUP KUD Dharma Tani Marisa, Aktifitas PT PETS Terancam Dihentikan
36
SHARES
132
VIEWS
ADVERTISEMENT

SERIKAT.ID – Sengketa IUP KUD Dharma Tani Marisa yang kini tengah dalam pengelolaan PT PETS (Merdeka Copper Gold Grup) kini memasuki babak baru. Berjilid-jilid proses mediasi oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo masih belum membuahkan hasil.

Terbaru, dalam proses mediasi yang sedianya dilaksanakan pada Rabu (3/1/2024), kembali tak menemui kesepakatan antara penggugat Nurlaila Kadji dan Safitri Kadji maupun para pihak tergugat dalam hal ini Pemda Pohuwato, Pemprov Gorontalo, Kementerian ESDM serta PT PETS yang diwakili masing-masing kuasa hukum.

Related posts

Tambang Potabo Menelan Korban Jiwa, Polres Pohuwato Undang Sejumlah Saksi Termasuk Pemilik Lokasi

ZU Alias Zai Pemilik Lokasi Potabo Dua Kali Mangkir, Praktisi Hukum : Apapun Konteksnya Harus Jemput Paksa

18/07/2025
33
LSM Dan Mahasiswa Desak Proses ZU (Zai) Pemilik Lokasi Tambang Potabo

ZU Alias Zai Mangkir Dari Panggilan Polisi, Kasat Reskrim : Minggu Ini Kita Akan Undang Lagi

17/07/2025
24
ADVERTISEMENT

Tak adanya kesepakatan mediasi, membuat perkara Sengketa IUP KUD Dharma Tani akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Hal ini sebagaimana disampaikan Bayu Lesmana Taruna, HAKIM dan Humas Pengadilan Negeri/Tipikor dan Hub Industrial Gorontalo 1A.

Bayu Lesmana menyebutkan, persidangan pokok perkara akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi serta bukti-bukti lainya jika dalam proses mediasi tak menemui kesepakatan antara para pihak.

“Kalau masih buntu, dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Dilanjutkan ke gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli, kemudian bukti-bukti surat dan lain-lain. Jadi berlanjut ke proses pembuktian. Di pekan berikutnya lanjut persidangan lagi,” ujarnya saat ditemui, Rabu (3/1/2024).

ADVERTISEMENT

Selain itu, kata Bayu Lesmana, tak adanya kesepakatan antara para pihak lantaran permintaan penggugat tak dapat dipenuhi oleh pihak tergugat. Diantaranya meminta tergugat untuk mengembalikan hak (lokasi) warisan leluhur masyarakat penambang Pohuwato, menghentikan segala aktivitas pertambangan di atas tanah leluhur masyarakat penambang Pohuwato, menyelesaikan seluruh apa yang jadi hak-hak kami atas lokasi 2.135 titik sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku atau mengembalikan IUP OP 316 milik masyarakat penambang Pohuwato.

“Info dari data, Permintaan penggugat tidak dapat dipenuhi tergugat,” jelasnya singkat.

Dengan dilanjutkannya perkara tersebut, kata Bayu. Pengadilan Negeri Gorontalo akan melakukan pemeriksaan permohonan tindakan pendahuluan berupa putusan provisionil untuk menangguhkan Pelaksanaan Explorasi dan Operasi Di Wilayah Konsesi Tergugat III sebagaimana yang tertuang dalam petitum.

“Kalau provisi itu dimohonkan dalam gugatan otomatis hakim harus memeriksa dulu provisi itu, hakim harus menjatuhkan dulu putusan sela. Tapi tidak terkait pokok perkara itu. Misalnya, dalam provisi itu masyarakat meminta aktifitas itu dihentikan karena beberapa faktor yang dikhawatirkan. Kalau ada dan gugatan maka akan diputuskan terlebih dahulu lewat putusan sela apakah dikabulkan atau tidak,” jelasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebelumnya, Kuasa Hukum penggugat mengajukan permohonan tindakan pendahuluan dimana penggugat mohonkan kepada Majelis Hakim untuk menangguhkan pelaksanaan Explorasi dan Operasi Di Wilayah Konsesi Tergugat III karena telah mengakibatkan Konflik horizontal di kalangan masyarakat Kabupaten PohuwatoPohuwato, salah satunya kericuhan 21 September 2023 yang mengakibatkan kerusakan hingga pembakaran kantor Bupati Pohuwato.(Timserikat)

Terkait

SendShare14Tweet9
Previous Post

Luar Biasa!Tanpa Suharsi,Kampanye Golkar Di Wilayah Barat Dipadati Simpatisan

Next Post

Jika PT.PETS Sebagai Anak Usaha MDKA Tak Selesaikan Hak Penambang, Nurlaila Kadji : Kembalikan IUP OP 316 Milik Masyarakat

Redaksi Serikat.id

Redaksi Serikat.id

Next Post
Jika PT.PETS Sebagai Anak Usaha MDKA Tak Selesaikan Hak Penambang, Nurlaila Kadji : Kembalikan IUP OP 316 Milik Masyarakat

Jika PT.PETS Sebagai Anak Usaha MDKA Tak Selesaikan Hak Penambang, Nurlaila Kadji : Kembalikan IUP OP 316 Milik Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi untuk Anda

Yuliani Rumampuk Temui Balai Sungai Provinsi Gorontalo,Bahas Penanganan Banjir Di Popayato, Lemito Dan Wonggarasi

Yuliani Rumampuk Temui Balai Sungai Provinsi Gorontalo,Bahas Penanganan Banjir Di Popayato, Lemito Dan Wonggarasi

3 bulan ago
17
Hadapil Pilkada, Komisioner KPU Ikut Rakor Pelaksanaan Sosialisasi Dan Pendidikan Pemilih Serta Evaluasi Badan Ad Hoc

Hadapil Pilkada, Komisioner KPU Ikut Rakor Pelaksanaan Sosialisasi Dan Pendidikan Pemilih Serta Evaluasi Badan Ad Hoc

1 tahun ago
17
Kasus Bayi Meninggal Dipopayato, Jadi Perhatian DPRD Kabupaten Pohuwato

Nasir Giasi : Perusahaan Ini Sama Sekali Tidak Memberikan Kontribusi Signifikan Terhadap Daerah

10 bulan ago
16
Pasangan Salahudin-Vicky Gugur di Jalur Perseorangan Pilkada Pohuwato 2024

Pasangan Salahudin-Vicky Gugur di Jalur Perseorangan Pilkada Pohuwato 2024

12 bulan ago
17
BUKAN HANYA KECAMATAN BUNTULIA, TAPI INI LIMA KECAMATAN LAINYA YANG TERDETEKSI KASUS MALARIA DI POHUWATO !

BUKAN HANYA KECAMATAN BUNTULIA, TAPI INI LIMA KECAMATAN LAINYA YANG TERDETEKSI KASUS MALARIA DI POHUWATO !

2 tahun ago
43
Ingatkan KUD DTM Bukan Bawahan PETS, Yusuf Mbuinga : Sahamnya Saja 51 Persen

Ingatkan KUD DTM Bukan Bawahan PETS, Yusuf Mbuinga : Sahamnya Saja 51 Persen

2 tahun ago
61
Quote of the day Quote of the day Quote of the day

Recent News

  • ZU Alias Zai Pemilik Lokasi Potabo Dua Kali Mangkir, Praktisi Hukum : Apapun Konteksnya Harus Jemput Paksa
  • ZU Alias Zai Mangkir Dari Panggilan Polisi, Kasat Reskrim : Minggu Ini Kita Akan Undang Lagi
  • LSM Dan Mahasiswa Desak Proses ZU (Zai) Pemilik Lokasi Tambang Potabo

BERITA POPULER

  • Bentuk Dukungan Swasembada Pangan Pemerintah, Penambang Programkan Bantuan Ke Petani Secara Swadaya yang Berkelanjutan di Pohuwato

    Bentuk Dukungan Swasembada Pangan Pemerintah, Penambang Programkan Bantuan Ke Petani Secara Swadaya yang Berkelanjutan di Pohuwato

    1301 shares
    Share 520 Tweet 325
  • PSU Dapil 6 Gorontalo,Nani Mbuinga Jawara, Gerindra Berpeluang Dua Kursi

    174 shares
    Share 70 Tweet 44
  • PSU Dapil 6 Gorontalo,Hamdi : Gerindra Dua Kursi, Nani Mbuinga Suara Terbanyak

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Ucapan Gusti Goma Soal Suharsi Terbukti Di PSU

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • DEMI KEADILAN, NUR KADJI AKAN BUKTIKAN IUP ITU MILIK RAKYAT

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
ADVERTISEMENT
serikatid

serikat.id adalah media yang menyajikan berita terbaru hari ini dan informasi terkini.

Connect With Us

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Tambang Potabo Menelan Korban Jiwa, Polres Pohuwato Undang Sejumlah Saksi Termasuk Pemilik Lokasi

ZU Alias Zai Pemilik Lokasi Potabo Dua Kali Mangkir, Praktisi Hukum : Apapun Konteksnya Harus Jemput Paksa

18/07/2025
LSM Dan Mahasiswa Desak Proses ZU (Zai) Pemilik Lokasi Tambang Potabo

ZU Alias Zai Mangkir Dari Panggilan Polisi, Kasat Reskrim : Minggu Ini Kita Akan Undang Lagi

17/07/2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright serikat.id © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga

Copyright serikat.id © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In