SERIKAT.ID – Sengketa IUP KUD Dharma Tani Marisa yang kini tengah dalam pengelolaan PT PETS (Merdeka Copper Gold Grup) kini memasuki babak baru. Berjilid-jilid proses mediasi oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo masih belum membuahkan hasil.
Terbaru, dalam proses mediasi yang sedianya dilaksanakan pada Rabu (3/1/2024), kembali tak menemui kesepakatan antara penggugat Nurlaila Kadji dan Safitri Kadji maupun para pihak tergugat dalam hal ini Pemda Pohuwato, Pemprov Gorontalo, Kementerian ESDM serta PT PETS yang diwakili masing-masing kuasa hukum.
Tak adanya kesepakatan mediasi, membuat perkara Sengketa IUP KUD Dharma Tani akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Hal ini sebagaimana disampaikan Bayu Lesmana Taruna, HAKIM dan Humas Pengadilan Negeri/Tipikor dan Hub Industrial Gorontalo 1A.
Bayu Lesmana menyebutkan, persidangan pokok perkara akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi serta bukti-bukti lainya jika dalam proses mediasi tak menemui kesepakatan antara para pihak.
“Kalau masih buntu, dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Dilanjutkan ke gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli, kemudian bukti-bukti surat dan lain-lain. Jadi berlanjut ke proses pembuktian. Di pekan berikutnya lanjut persidangan lagi,” ujarnya saat ditemui, Rabu (3/1/2024).
Selain itu, kata Bayu Lesmana, tak adanya kesepakatan antara para pihak lantaran permintaan penggugat tak dapat dipenuhi oleh pihak tergugat. Diantaranya meminta tergugat untuk mengembalikan hak (lokasi) warisan leluhur masyarakat penambang Pohuwato, menghentikan segala aktivitas pertambangan di atas tanah leluhur masyarakat penambang Pohuwato, menyelesaikan seluruh apa yang jadi hak-hak kami atas lokasi 2.135 titik sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku atau mengembalikan IUP OP 316 milik masyarakat penambang Pohuwato.
“Info dari data, Permintaan penggugat tidak dapat dipenuhi tergugat,” jelasnya singkat.
Dengan dilanjutkannya perkara tersebut, kata Bayu. Pengadilan Negeri Gorontalo akan melakukan pemeriksaan permohonan tindakan pendahuluan berupa putusan provisionil untuk menangguhkan Pelaksanaan Explorasi dan Operasi Di Wilayah Konsesi Tergugat III sebagaimana yang tertuang dalam petitum.
“Kalau provisi itu dimohonkan dalam gugatan otomatis hakim harus memeriksa dulu provisi itu, hakim harus menjatuhkan dulu putusan sela. Tapi tidak terkait pokok perkara itu. Misalnya, dalam provisi itu masyarakat meminta aktifitas itu dihentikan karena beberapa faktor yang dikhawatirkan. Kalau ada dan gugatan maka akan diputuskan terlebih dahulu lewat putusan sela apakah dikabulkan atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum penggugat mengajukan permohonan tindakan pendahuluan dimana penggugat mohonkan kepada Majelis Hakim untuk menangguhkan pelaksanaan Explorasi dan Operasi Di Wilayah Konsesi Tergugat III karena telah mengakibatkan Konflik horizontal di kalangan masyarakat Kabupaten PohuwatoPohuwato, salah satunya kericuhan 21 September 2023 yang mengakibatkan kerusakan hingga pembakaran kantor Bupati Pohuwato.(Timserikat)