SERIKAT.ID – Kasus kerusuhan Pohuwato saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Pemicunya, tidak lain kata Susanto Kadir, kuasa hukum para terdakwa, adalah tuntutan masyarakat atas hak-hak para penambang yang terus diperjuangkan.
Salah satu poin tuntutan masyarakat penambang yang akhirnya menjadu memicu terjadinya kerusuhan adalah lokasi pertambangan yang memang sudah dikelola secara turun temurun oleh masyarakat penambang Pohuwato.
“Pemicu aksi pada umumnya semuanya sama, itu masyarakat menuntut tentang hak-hak mereka terhadap lokasi pertambangan yang mereka secara turun temurun ada disitu,” ungkap Susanto, kepada awak media.
Para Terdakwa hadir dalam sidang ke 2 Unras 21 September 2023
Hal lain yang menjadi pemicu kerusuhan, dijelaskan Susanto, terkait dengan lokasi pertambangan yang saat ini dikelola oleh perusahaan berdasarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) milik KUD Dharma Tani.
“Kedua terkait dengan IUP, mereka menuntut itu supaya dibatalkan dan karena dengan adanya IUP itu mereka jelas tidak bisa mengelola lokasi pertambangan yang padahal itu jadi tumpuan harapan hidup mereka di tambang, nah sekarang mereka tergusur dari situ,” jelasnya.
Sekarang pun, kata Dia terkait IUP tersebut sedang dalam proses gugatan di PN Gorontalo oleh masyarakat.
“Sekarang gugatan perdata soal IUP juga jalan di PN Gorontalo. Tuntutannya umum, seperti yang ada dalam orasi-orasi,” pungkasnya.
*Admin*