SERIKAT.ID – Unras 21 September lalu nampaknya memberi dampak tidak baik untuk masyarakat pohuwato,dimana unjuk rasa penambang berujung pada aksi anarkis hingga terbakarnya kantor bupati. Aksi unjuk rasa ini pula jadi aksi dengan masa paling banyak dan kerusakan tak sedikit.
Pasca unjuk rasa saat itu, ibu kota kabupaten pohuwato terasa mencekam, satu per satu pengunjuk rasa yang diduga sebagai pelaku anarkis di amankan aparat kepolisian.
Tiga bulan berlalu, para pejuang tambang rakyat yang berjuang untuk mempertahankan iup op 316,kini menanti hukuman pidana.
Jumlah yang di amankan pun di angka 35 orang dengan peran berbeda dan usia yang berbeda pula.Tak sedikit di antara para tersangka itu berumur di atas 45 tahun.
Dengan usia itu,mereka memiliki keluarga, anak hingga cucu, namun demi mempertahankan hak hidup,mereka rela kehilangan kebersamaan bersama keluarga.
Diantara 35 orang yang di amankan, 1 diantaranya di duga salah tangkap. Menurut pengakuan salah satu tersangka bahwa dirinya tak ikut dalam aksi itu.
Hingga hari ini, 9 Januari 2024 mereka duduk berhadapan dengan hakim yang mengadili,di samping kiri meja penuntut umum yang membacakan tuntutan kepada mereka, disamping kanan terdapat meja kuasa hukum para tersangka, namun tidak semua tersangka memiliki penasehat hukum.
Di belakang kursi para tersangka hingga di luar ruang sidang terlihat keluarga,Istri, Anak hingga cucu dari para tersangka setia dalam mendampingi dan saling menguatkan.
Sebagai Informasi, sidang selanjutnya akan di laksanakan pada tanggal 16 Januari 2024 dengan tempat yang sama di Tipikor Gorontalo.