SERIKAT.ID – Di Provinsi Gorontalo terdapat dua daerah yang di kenal memiliki kandungan emas yang melimpah di antaranya Kabupaten Bonebolango dan Kabupaten pohuwato, kedua daerah itu sama-sama di mekarkan pada tahun 2023 silam atau 20 tahun lalu.
2023 lalu,masyarakat bone bolango mengugat PT.Gorontalo Mineral atas hak penambang mengelola wilayah pertambangan rakyat.Gugatan itupun pada tanggal 7 Desember telah diputuskan dan di umumkan bahwa gugatan atas perusahaan itu di menangkan oleh mereka (penambang).
Berkaca dari kemenangan yang diperoleh masyarakat bonebolango,para penambang pohuwato pun berharap hal yang sama.Dimana gugatan mereka yang di wakili oleh Nurlaila Kadji dan Safitri kadji tengah berproses di PN Gorontalo.
Untuk mencapai harapan pengugat atas nama masyarakat penambang, Kuasa hukum pengugat akan mengajukan gugatan provisionil,hal ini di maksudkan agar para pihak fokus mengikuti perkara yang sementara berproses.
“Iya akan kami ajukan”, Kata Irfan Slamet Bano selaku kuasa hukum penggugat.
Pengajuan gugatan provisionil oleh pengugat ke pengadilan bukan tanpa alasan, dimana salah satunya adalah unjuk rasa penambang pada 21 September lalu yang telah mengakibatkan terbakarnya kantor bupati.
Aksi unjuk rasa tersebut di picu oleh lambatnya penanganan pemberian tali asih atau ganti rugi dari pihak perusahaan, mereka pun kecewa atas sikap pemerintah daerah yang tidak menemui masa pada saat itu.Belum lagi, para pemilik lokasi ini telah menunggu sembilan bulan lamanya untuk mendapatkan Realisasi proposal yang telah di verifikasi oleh satgas.
Bukan hanya itu, mereka pun kecewa dengan nilai tali asih jauh dari harapan penambang,pasalnya beberapa lokasi hanya akan mendapatkan Rp 3.500.000 dan ada pula Rp 5.000.000, sementara para pemilik lokasi mengaku telah di pungut biaya proposal sebesar Rp 1.500.000.
*admin*