SERIKAT.ID – Irfan Slamet Bano selaku kuasa hukum dari Nurlaila Kadji dan Safitri Kadji yakin menang gugatan di PN.Gorontalo, hal ini melihat dari gugatan yang serupa di layangkan oleh masyarakat bone bolango terhadap PT Gorontalo Minerals yang telah dimenangkan oleh masyarakat itu sendiri.
“Kami pun yakin akan menang gugatan di PN Gorontalo, karena gugatan hampir sama perkaranya. Di mana pada masyarakat penambang bone bolango pada wilayah pertambangan rakyat/ WPR yg di kembali ke masyarakat penambang”, Katanya
Irfan pun menambahkan bahwa berdasarkan data, pihaknya meyakini lahan 100 HA itu milik masyarakat penambang.
“Sementara pada gugatan kami dalam perkara 100/pdt.g/2023/PN.Gtlo pada IUP yang merupakan milik masyarakat penambang yang di alih ke perusahaan”, jelas Irfan
Seperti di ketahui,Putusan gugatan masyarakat bone bolango telah memperoleh hasil baik atas gugatan mereka terhadap PT Gorontalo Mineral yang di keluarkan PN Gorontalo pada tanggal 7 Desember 2023,sementara gugatan serupa juga masih berlangsung di PN Gorontalo dimana PT.PETS, pemerintah Provinsi, pemerintah daerah Kabupaten Pohuwato, di gugat oleh Nurlaila dan Safitri Kadji atas peralihan IUP KUD,dimana di dalamnya terdapat 100 ha lahan tambang yang telah di kelola oleh masyarakat lokal pohuwato.