SERIKAT.ID – Belum menemui titik kesepahaman, mediasi perkara perdata IUP KUD Darma Tani Marisa kembali di lanjutkan hari ini, selasa 19 Desember 2023.
“Kami merasa kecewa, sehingga prinsipal/klien saya menolak untuk mediasi”, ungkap Irfan Slamet Bano pengacara pengugat
Akibat ketidakhadiran tergugat PT.PETS dalam mediasi lanjutan perkara perdata yang di layangkan oleh Nurlaila dan Safitri kadji, mediasi pun di tunda hingga tahun depan.
“Akan dilanjutkan tanggal 3 Januari tahun depan”, lanjutnya
Seperti di ketahui, Gugatan tersebut talah berproses selama 3 bulan di PN Gorontalo, sementara mediasi sendiri telah di agendakan selama empat kali, dua di antaranya tak di hadiri pihak PT.PETS. (jundi)