Serikat.id – Sidang Gugatan IUP KUD Darma Tani yang di layangkan oleh Nurlaila dan Safitri ke PN Gorontalo memasuki tahap lanjutan dengan agenda Mediasi pada pekan depan.
Sebelumnya, Pihak KUD Darma Tani melayangkan permohonan gugatan Intervensi ke PN Gorontalo, namun permohonan gugatan itupun di tolak oleh pengadilan.
Berikut bunyi Amar Putusan
“Menolak permohonan para pemohon Intervensi seluruhnya’, Menghukum Para pemohon Intervensi membayar biaya perkara sejumlah nihil”, tanggal putusan sela kamis 23 November 2023.
Dengan di tolaknya permohonan tergugat Intervensi oleh pengadilan, Kuasa Hukum para penggugat siap mengahadapi lanjutan perkara dengan agenda mediasi.
“Putusan sela dari pemohon intervensi di tolak, kami kuasa hukum siap untuk menghadapi agenda sidang selanjutnya yakni mediasi”, ungkap Irfan Slamet Bano, melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (23/11/2023).
Lanjut Irfan, pihaknya sejak awal telah siap menghadapi para pihak tergugat termasuk, pihak tergugat intervensi.
“Pada intinya sejak awal adanya permohonan intervensi kami selaku kuasa hukum sangat siap untuk menghadapi para pemohon intervensi”, ungkap Irfan.
(Jundi)