SERIKAT.ID – Penambang pohuwato menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan atas hak hidup mereka jalani selama bertahun-tahun.
Dilansir dari media Gorontaloonline info, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato, PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) digugat masyarakat membela penambang melalui Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Polemik IUP KUD Darma Tani masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Hal itu dikarenakan adanya gugatan dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa yang dilayangkan oleh Nurlaila Kadji bersama Safitri Kadji.
Gugatan tersebut terkait pengalihan izin usaha pertambangan KUD Dharma Tani kepada PETS yang dinilai melawan hukum, yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, serta Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Gugatan tersebut bernomor register perkara 100/Pdt.G/2023/PN Gto, diajukan Nurlaila Kadji dan Safitri Kaji melalui kuasa hukumnya Afrizal Pakaya dan Irfan Slamet Bano.
Melalui Kuasa Hukum Irfan Slamet Bano, Nurlaila Kadji mengaku tak anti dengan investor yang masuk di wilayah Kabupaten Pohuwato. Dirinya juga atas nama pribadi mengucapkan permohonan maaf kepada pihak perusahaan atas ketidaknyamanan dari gugatan yang dilayangkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo
Akan tetapi dirinya butuh investor yang berkeadilan terhadap dampak sosial dari objek investasi yang ada. Ia pun mengakj sangat memahami bahwa pihak perusahaan telah mengalami kerugian yang sangat besar dalam mengurus masalah-masalah sosial yang timbul di masyarakat.
“Kami yakin bahwa pihak perusahaan adalah korban dari ketidak becusan oknum-oknum yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses terbitnya surat keputusan gubernur ddngan cara mengabaikan dua keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Saya berharap apapun putusan pengadilan nanti, tidak ada pihak yang dirugikan termasuk pihak perusahaan dan masyarakat penambang,” Ungkap Nurlaila Kadji yang disampaikan kuasa hukumnya, Jumat (3/11/2023).*****