Pohuwato – Penertiban alat berat di wilayah pertambangan desa karya baru kecamatan Dengilo menuai respon dari LSM Bina wana lestari pohuwato.
Yusman Maunti salah satu pengurus LSM juga pemerhati lingkungan mengungkapkan, penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan menggunakan alat berat tidak bisa berhenti di operator. Menurutnya, pihak lain seperti pemilik alat dan pemodal harus ikut di jerat bersamaan dengan operator yang telah di amankan.
“Iya… seharusnya penangkapan pelaku pengrusakan wilayah pertambangan yang berada di wilayah hutan baik cagar alam dan hutan lindung, jangan hanya berhenti pada operator alat, tapi kepada pemilik alat dan yang mendanai kegiatan tersebut. Agar hal ini tidak tebang pilih,”. Jelasnya.
Lebih lanjut kata Yusman,Aparat kepolisian di harapkan dapat menertibkan alat yang yang beraktivitas di pemukiman warga,Karena dapat menyebabkan longsor.
“Juga, diharapkan kepada APH untuk dapat menertibkan alat berat yang beroperasi di wilayah Pemukiman masyarakat, Pasar, perkantoran dan Fasilitas umum masyarakat, khusunya di wilayah Aliran Sungai DAS, akibatnya akan terjadi longsor dan mengakibatkan banjir yang dapat merugikan orang banyak,”. Harapnya.
Sebelumnya,Polres Pohuwato melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan penertiban aktivitas pertambangan ilegal di kecamatan dengilo pada Rabu malam 15 juli 2026.
Dalam penindakan itu,Dua unit alat berat jenis excavator berhasil di amankan.Operasi penertiban tersebut di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, S.H., didampingi KBO Satreskrim IPDA Bryan A. Taulaby, S.H., Kanit II Tipidkor IPDA Ramdhani, S.Tr.K., bersama personel Satreskrim.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan mengatakan,pihaknya menemukan dua unit alat berat jenis excavator bermerek CAT sedang beroperasi.
“Di lokasi kami menemukan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan dan mengamankan dua orang operator alat berat yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.” kata IPTU Renly, Kamis (16/7/2026).
Menurut IPTU Renly, kedua excavator tersebut berhasil dievakuasi dan tiba di Mapolres Pohuwato sekitar pukul 02.00 Wita pada Kamis dini hari.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut,” ungkapnya
Ia menegaskan, Polres Pohuwato akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Selain dua unit excavator, polisi mengamankan dua buah kunci alat berat, satu unit mesin alkon, empat lembar karpet, dua pipa sambungan besi bercabang, sejumlah selang, serta satu kantong berisi material tanah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan.










