Opini: Mahmudin Mahmud
Advokat Muda Gorontalo
Rencana penertiban dan penghentian Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato dengan alasan ilegal dan merusak lingkungan harus dilihat secara menyeluruh, adil, dan berlandaskan hukum yang setara. Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar rakyat kecil, sementara aktivitas pertambangan skala besar oleh PT Pani Gold Project (PT PETS) tetap berjalan tanpa transparansi dan tanpa kejelasan kontribusinya terhadap kerusakan lingkungan serta bencana ekologis yang terjadi.
Jika negara ingin hadir secara adil, maka seluruh aktivitas pertambangan baik rakyat maupun korporasi harus tunduk pada standar hukum dan lingkungan yang sama.
Prinsip Kesetaraan dalam UU Minerba
Pasal 2 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menegaskan bahwa penyelenggaraan pertambangan harus berlandaskan:
Keadilan, Keseimbangan, dan Keberpihakan pada kepentingan bangsa serta masyarakat.
Prinsip ini bermakna bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap korporasi, apalagi ketika aktivitasnya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana bagi masyarakat sekitar. Penertiban PETI tanpa menguji dan menilai secara objektif aktivitas pertambangan skala besar merupakan bentuk ketimpangan penegakan hukum.
Kewajiban Lingkungan Berlaku untuk Semua
UU Minerba secara tegas mengatur kewajiban lingkungan bagi setiap pemegang izin pertambangan.
Pasal 96 huruf c dan d UU No. 3 Tahun 2020 mewajibkan pemegang izin untuk:
Melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, Melaksanakan reklamasi dan pasca tambang, dan
Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi pertambangan rakyat, tetapi mengikat secara mutlak perusahaan pemegang IUP/IUPK, termasuk PT Pani Gold Project (PT PETS). Tidak ada satu pun norma hukum yang membenarkan pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan hanya karena pelakunya adalah korporasi besar.
AMDAL Bukan Rahasia Negara
Kegiatan pertambangan skala besar wajib memiliki AMDAL sebagai syarat utama perizinan. Hal ini ditegaskan dalam:
Pasal 22 dan Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Pasal 39 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba).
AMDAL bukan dokumen rahasia, melainkan dokumen publik yang harus dapat diakses oleh masyarakat terdampak. Ketertutupan dokumen AMDAL PT Pani Gold Project/PT PETS hingga hari ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Banjir Pohuwato Harus Diaudit Secara Ilmiah
Bencana banjir yang melanda Kabupaten Pohuwato tidak boleh disimpulkan secara sepihak sebagai akibat PETI semata. Negara wajib melakukan audit lingkungan secara objektif dan ilmiah, termasuk menilai dampak:
Pembukaan lahan besar-besaran, Aktivitas pertambangan skala besar, Perubahan tata ruang dan daya dukung lingkungan.
Berdasarkan asas kehati-hatian (precautionary principle) yang diakui dalam hukum lingkungan nasional, seluruh aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan dampak serius wajib dihentikan sementara hingga hasil audit lingkungan independen diumumkan secara terbuka.
Langkah yang Seharusnya Diambil Negara
Penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan, baik PETI maupun PT Pani Gold Project/PT PETS, hingga penyebab banjir teridentifikasi secara ilmiah. Pembukaan dan evaluasi publik dokumen AMDAL PT Pani Gold Project/PT PETS.
Penegakan UU Minerba dan UU Lingkungan secara adil, tanpa diskriminasi antara rakyat dan korporasi.
Pelibatan masyarakat terdampak dalam seluruh proses pengambilan keputusan sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Hukum Harus Hadir untuk Keadilan Ekologis
Penegakan hukum pertambangan yang hanya menyasar rakyat kecil, sementara membiarkan korporasi besar tetap beroperasi, bertentangan dengan asas keadilan, kepastian hukum, dan keberlanjutan lingkungan. Negara tidak boleh tunduk pada kekuatan modal dan investasi, tetapi harus berdiri tegak di atas konstitusi dan hukum lingkungan.
Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan ketidakadilan ekologis yang dilegalkan oleh negara.












