Pohuwato – Pakaian dinas ASN dan P3K jadi tanggungan negara melalui anggaran kementerian hingga anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD). Hal itu sebagaimana termaktub dalam Permendagri tahun 2024 pasal 30.
Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut :
- Pendanaan pakaian dinas dilingkungan kementerian bersumber pada anggaran dan belanja negara
- Pendanaan pakaian dinas dilingkungan pemerintah daerah provinsi bersumber pada anggaran dan belanja provinsi
- Pendanaan pakaian dinas dilingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota bersumber pada anggaran dan belanja Daerah kabupaten/kota.
Namun demikian, penganggaran pakaian tersebut di sesuaikan dengan fiskal negara maupun daerah.
Seperti halnya di kabupaten Pohuwato provinsi Gorontalo, pemerintah daerah tidak menganggarkan pakaian dinas karena di sebabkan oleh keterbatasan anggaran. Meskipun dalam Permendagri memungkinkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk ASN.
“tidak,Bukan alasan itu karena memang mulai tahun depan ini ,kebijakan pemerintah pusat mengurangi TKD ke daerah,”. Ungkap Iskandar Datau Selaku sekda kabupaten Pohuwato,Via WhatsApp,30 Desember 2025.











