Pohuwato – YT pelaku Percobaan Pemerkosaan telah menyerahkan diri setelah sebelumnya sempat viral di medsos. Aksinya sempat terekam oleh CCTV yang terpasang di rumah korban.
Atas perbuatannya tersebut pelaku di jerat dengan undang – undang perlindungan perempuan dan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun.
“terduga Pelaku di jerat pasal 82 Ayat 1 Jo Ps 76 E UU no 35 th 2014 Ttg perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun Maksimal 15 Tahun,”. Ungkap Kapolres Pohuwato AKBP Busrony S.H, S.IK
Berikut Kronologi Kejadian yang masuk ke redaksi Serikat.id pada Minggu 15 Juni 2025.
H. KRONOLOGIS KEJADIAN
Berdasarkan kronologis kejadian bahwa pada hari senin tanggal 09 Juni 2025 sekitar pukul 01: 00 Wita.di Desa Taluduyunu Kec.Buntulia Kab.Pohuwato.telah terjadi percobaan pemerkosaan terhadap korban Pr.YPM , yang masih berusia di bawah umur.
Adapun pelaku melakukan aksi bejatnya di mana pelaku masuk kedalam kamar korban melalui jendela dengan cara pelaku membuka jendela dengan menggunakan gunting yang di ambil di dalam dapur.
Pada saat pelaku berada di dalam kamar korban,pelaku kemudian membuka celananya dan pada saat pelaku hendak melakukan pemerkosaan tersebut korban Terbangun dan langsung berteriak histeris.
Melihat korban terbangun pelaku YT melakukan penganiayaan terhadap korban, setelah itu pelaku YT langsung melarikan diri.
Kemudian pada hari minggu 15 Juni 2025 pelaku YT dengan di dampingi keluarganya datang menyerahkan diri ke Polres Boalemo. Selanjutnya Team Resmob Polres Pohuwato langsung menjemput pelaku untuk selanjutnya di amankan di Polres Pohuwato.
Adapun barang barang bukti antara lain :
- satu buah gunting
- sepasang sendal jepit
- rekaman CCTV
Himbauan
- pentingnya pengawasan lingkungan
- sangat dianjurkan memasang CCTV di tempat – tempat strategis
- bagi wanita Gunakan pakaian yang pantas dan sopan di tempat umum
- bijak dalam bermedia sosial dan berkomunikasi dengan lawan jenis
- pengawasan dari orang tua dan keluarganya
- jangan takut melaporkan kejadian ke 110