Pohuwato – Pemerintah daerah kabupaten Pohuwato melalui dinas Perindagkop terus bergerak memfasilitasi desa dan kelurahan untuk membentuk koperasi merah putih. Hal ini merespon dan menindaklanjuti instruksi presiden RI Prabowo Subianto.
Ditahun 2025, Pemerintah pusat melalui kementerian terkait menargetkan 80 Ribu lebih koperasi yang bakal terbentuk di seluruh pelosok desa di Indonesia.
Dana operasional koperasi ini juga terbilang besar, dimana setiap koperasi akan mendapatkan dana milyaran rupiah tergantung pada perencanaan usaha masing – masing kopdes merah putih.
Di Pohuwato, per tanggal 18 Mei 2025 telah terbentuk 31 Kopdes dan akan terus di genjot pembentukannya sampai pada waktu launching perdana di bulan 12 Juli mendatang.
Pembentukan Koperasi Desa tersebut kali ini dilaksanakan di Desa Mootilango, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato. Dihadiri langsung Kepala Dinas Perindagkop, Ibrahim Kiraman, Pemerintah Kecamatan Duhiadaa, Kepala Desa Mootilango bersama jajaran, Kepala BPD bersama masyarakat yang berlangsung di Kantor Desa Mootilango, Minggu, (18/5/2025).
Kepala Disperindagkop Pohuwato, Ibrahim Kiraman menyampaikan, progres pembentukan Koperasi Merah Putih sudah memasuki Desa yang 31 untuk Desa dan Kelurahan di Kabupaten Pohuwato.
“Untuk Kelurahan kita sudah dapat 2 yaitu Kelurahan Libuo dan Pendatu di Kecamatan Paguat, kemarin kita sudah bentuk. 31 posisi hari ini, dan yang sudah mengantongi Akta Notaris dan AHU itu sudah ada 11. Jadi kita lebih unggul dari Kabupaten lain,” ungkap Kadis Ibrahim Kiraman saat diwawancarai.
Ibrahim Kiraman menargetkan, akhir Bulan ini minimal bisa mencapai target 75 sampai 90% untuk pembentukan Koperasi Desa tersebut serta kelengkapan berkas lainnya baik itu Akta Notaris dan AHU.
“Harapannya Insya Allah di Bulan Juni kita sudah selesai 100% karena ini akan dilaunching mulai pada tanggal 12 Juli. Tentu ini akan terus kita pacu untuk pembentukan Koperasi Merah Putih di 13 Kecamatan dari 101 Desa dan 3 Kelurahan yang ada di Kabupaten Pohuwato,” pungkas Ibrahim Kiraman.
“Dan ini juga dorongan Pemerintah Daerah, apalagi sekarang sudah ada Edaran Pemerintah pusat bahwa Desa sudah wajib membentuk Koperasi. Karena jika mereka tidak membentuk, mungkin dana tahap II mereka akan ditahan untuk sementara sebagai syarat khusus pembentukan koperasi tersebut,” tandas Ibrahim Kiraman.