Serikat.id – Kuasa Hukum pasangan ILOMATA, Adi Sahlan bersama timnya kini bersiap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), setelah kalah dalam putusan banding nomor 6/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Manado.
Langkah ini, ditempuh setelah majelis hakim PT.TUN Manado menilai bahwa bukti yang dihadirkan tidak cukup untuk menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam mutasi yang dilakukan selama proses Pilkada berlangsung.
Adi menegaskan, bahwa pihaknya akan melanjutkan kasus ini ke tingkat kasasi. Menurutnya, keputusan untuk menempuh kasasi ini sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penggugat yang merasa keberatan terhadap putusan dapat mengajukan kasasi maksimal lima hari setelah putusan dibacakan.
“Kami akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hal ini sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016, dimana apabila penggugat keberatan maka penggugat dapat mengajukan kasasi paling lambat lima hari setelah putusan dibacakan,” ungkap Adi
Adi juga menjelaskan, bahwa kasus ini memiliki kemiripan dengan sengketa Pilkada Boalemo tahun 2016, yang dialami oleh Rum Pagau, calon Bupati Kabupaten Boalemo. Saat itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menolak gugatan yang diajukan untuk membatalkan pencalonan Rum Pagau.
Namun, setelah berkas kasasi diajukan ke Mahkamah Agung, MA justru mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boalemo untuk mencabut keputusan mengenai penetapan calon bupati dan wakil bupati yang berhak menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo.
“Kasus ini sama dengan PT TUN Makassar memutuskan menolak gugatan penggugat, untuk membatalkan pencalonan Rum Pagau. Setelah mengajukan kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat lalu memerintahkan KPU Boalemo untuk mencabut surat keputusan, tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo,” tutup Adi.