Serikat.id – Perkara Nomor nomor 20 atas Gugatan Kepada KUD Darma Tani Marisa dan Mitra kerjanya di tunda oleh pengadilan negeri Gorontalo.
Alasan penundaan menurut humas PN, karena berkas putusan masih dalam tahap perampungan.
“Putusan masih disiapkan”,. Kata Bayu Humas/Hakim PN Gorontalo, Via WhatsApp, 17 oktober 2024.
Atas penundaan itu,pengadilan negeri Gorontalo kembali menjadwalkan proses sidang pada pekan depan.
“1 pekan Pak”,. Tambahnnya.
Untuk di ketahui, pengadilan negeri Gorontalo mengabulkan sebagian permohonan pengugat yang berdampak pada proses Administrasi KUD DTM Dan PT.PETS tak bisa selama persidangan berproses di PN Gorontalo.