Serikat.id – Pilkada pohuwato tahun 2024 akan di ikuti oleh dua bakal pasangan calon. Keduanya di nyatakan memenuhi Syarat Administrasi oleh KPU Kabupaten pohuwato.
“Hasil penelitian persyaratan administrasi calon dan perbaikan persyaratan administrasi yang dilakukan KPU Pohuwato, dua bapaslon tersebut memenuhi syarat,”. Hal itu disampaikan Anggota KPU Pohuwato Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dian Pakaya, Ahad, 15 September 2024.
Mengacu pada ketentuan pasal 137 Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024, tentang pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota- Wakil Walikota dan Bupati- Wakil Bupati, sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota- Wakil Walikota dan Bupati- Wakil Bupati. Masyarakat di beri kesempatan untuk memberi masukan maupun tanggapan terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato yang telah memenuhi syarat tersebut.
“Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, pada pilkada 2024,” kata Dian Pakaya
Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon atau bapaslon itu akan diterima KPU Pohuwato mulai hari ini, 15 September 2024 sampai 18 September 2024.
Penerimaan masukan dan tanggapan calon maupun pasangan calon itu juga telah diumumkan KPU Pohuwato dalam pengumuman Nomor 1063/PL/02.2/Pu/7504/2024, Tentang Penerima masukan dan tanggapan masyarakat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato Tahun 2024.