Serikat.id – Pasangan bakal calon bupati Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo dinyatakan gugur dalam pencalonan melalui jalur perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato 2024. Dengan demikian, mereka tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu pendaftaran pasangan calon.
Keputusan ini, diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato pada Minggu, (18/08/2024) terkait rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua dokumen syarat dukungan dari pasangan calon perseorangan ini.
Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan, Menjelaskan bahwa rekapitulasi hasil verivikasi faktual kedua dari calon perseorangan Salahudin-Vicky yang telah ditetapkan oleh KPU sejumlah 5345 dukungan.
“Yang memenuhi syarat itu ada 2402, sedangkan yang tidak memenuhi syarat itu ada 2943,” jelas Firman.
Jika di jumlahkan, mulai dari verivikasi faktual kesatu dan verivikasi faktual kedua, jumlah dokumen syarat dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) dari Bapaslon Salahudin-Vicky hanya berjumlah 8.515. Sementara yang Tidak Memenuhi Syarat atau (TMS), sebanyak 8.297 dukungan yang tersebar di 13 Kecamatan.
“Jadi dukungan yang memenuhi syarat ini kurang dari syarat minimal dukungan sejumlah 11.147. Dengan demikian, Bapaslon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan. Oleh karena itu, tidak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya,” tutur Firman.